KOTA BENGKULU — Dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut disebut terjadi di lingkungan SDN 24 Kota Bengkulu, dengan korban yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban pergi ke toilet sekolah. Korban disebut mengalami tindakan pelecehan oleh seorang yang diduga merupakan petugas keamanan (security) sekolah.
Informasi yang beredar menyebutkan, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan jari terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Dugaan tersebut tentu membutuhkan penanganan serius karena menyangkut anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, tidak mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan peristiwa tersebut. Bahkan, terdapat informasi mengenai upaya penyelesaian secara damai yang disebut-sebut melibatkan pihak tertentu, dengan harapan agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik.
Dugaan keterlibatan oknum APH berseragam cokelat dalam upaya penyelesaian secara damai juga perlu diklarifikasi secara terbuka. Jika benar terdapat pendekatan damai atau mediasi yang melibatkan berbagai pihak, hal tersebut diharapkan tetap mengedepankan perlindungan korban serta tidak mengabaikan proses hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian dapat berjalan seimbang antara keadilan dan kemanusiaan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Identitas korban juga harus dirahasiakan demi melindungi hak dan keselamatan anak.
Kepala sekolah dan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Begitu pula pihak kepolisian maupun instansi terkait perlu menjelaskan apakah telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, atau mengambil langkah hukum terhadap dugaan peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan upaya mediasi yang telah dilakukan.
Kasus ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui perdamaian apabila terdapat dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum dan instansi pendidikan terkait didorong melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri bagaimana pihak sekolah merespons laporan, siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut, serta memastikan setiap langkah penyelesaian tetap berada dalam koridor hukum yang melindungi korban.
Ketua BPAN (Algafi) Mendesak APH terkhusus Anggota Polri untuk mengusut adanya dugaan adanya dugaan anggota kepolisian yang beupaya ikut campur dalam upayah perdamaian terhadap keluarga korban agar lingkungan sekolah benar-benar memberikan jaminan keamanan kepada peserta didik. Upaya damai yang dilakukan diharapkan tidak menghilangkan esensi perlindungan anak, melainkan menjadi bagian dari proses yang tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban serta kejelasan pertanggungjawaban pihak terkait.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh proses pemeriksaan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
(Suprian Holan)


