Bengkulu Tengah- Pengelolaan Dana Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi sorotan. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani dan program ketahanan pangan dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Pada 2024, Desa Air Putih tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp807 juta, dengan penyaluran mencapai 100 persen melalui dua tahap, yakni Rp317.716.800 dan Rp489.283.200. Desa tersebut berstatus Maju.
Dari rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah kegiatan infrastruktur dengan nilai cukup besar. Di antaranya pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp34,52 juta, Rp20,118 juta dan Rp82,682 juta. Selain itu, terdapat pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp124,563 juta.
Anggaran lainnya juga tercatat untuk pembangunan atau peningkatan sumber air bersih dengan beberapa nilai kegiatan, serta pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp135,095 juta.
Sementara untuk sektor ketahanan pangan, tercatat anggaran Rp33,674 juta pada 2024. Selain itu, terdapat penyertaan modal sebesar Rp7 juta.
Sorotan kembali muncul pada 2025. Desa Air Putih memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp693,512 juta, yang juga tercatat tersalurkan 100 persen melalui dua tahap.
Pada tahun tersebut, anggaran jalan usaha tani tercatat mencapai Rp108,291 juta. Sedangkan pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang tercatat masing-masing sebesar Rp126,757 juta dan Rp81,0225 juta.
Untuk ketahanan pangan, tercatat anggaran Rp840 ribu, sementara penyertaan modal meningkat tajam menjadi Rp155,351 juta.
Besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan fisik tersebut menjadi perhatian, khususnya pada pekerjaan jalan usaha tani. Publik berhak mengetahui apakah volume, spesifikasi, kualitas material, serta hasil pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan anggaran yang dicantumkan dalam dokumen.
Dugaan mark-up anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besaran pagu atau rincian anggaran. Namun, perbedaan antara nilai anggaran dengan kondisi dan kualitas pekerjaan di lapangan perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi.
Karena itu, aparat pengawas dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Air Putih, terutama pada kegiatan jalan usaha tani dan program ketahanan pangan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin transparansi penggunaan anggaran.
Audit juga penting dilakukan untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa Air Putih benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Air Putih diharapkan terbuka memberikan penjelasan mengenai realisasi kegiatan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, pihak pelaksana, serta dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan yang menjadi sorotan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya selisih harga, penggelembungan anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Besaran anggaran dalam pemberitaan ini bersumber dari data yang diberikan. Dugaan mark-up merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, audit, dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Red: Tamsil






