BENGKULU, swara-nusantara.com 30/09/2026 — Dugaan adanya potongan atau fee dalam pelaksanaan proyek pembangunan sistem drainase perkotaan di Kota Bengkulu mulai mencuat. Informasi yang diperoleh menyebut nilai potongan diduga mencapai Rp27 juta, bahkan angka tersebut disebut belum memperhitungkan kewajiban pajak sekitar 13 persen.
Proyek yang menjadi sorotan merupakan kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Drainase Jl. Pancur Mas RT 10, Kelurahan Sukarami (SDN 66) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp199.146.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 30 Juli 2026 hingga 27 Oktober 2026.
Pekerjaan tercantum dilaksanakan oleh CV Ya Latif Mulia, sementara konsultan pengawas adalah CV Nugraha Consultant.
Namun, di balik nilai kontrak yang terpampang secara terbuka tersebut, muncul informasi mengenai dugaan adanya potongan terhadap anggaran yang diterima pihak pelaksana.
Informasi ini menjadi semakin serius karena seorang narasumber yang mengetahui kondisi pekerjaan mengungkapkan bahwa keterbatasan dana yang tersedia di lapangan diduga turut berdampak terhadap proses pekerjaan dan jumlah tenaga yang dapat dilibatkan.
“Kalau besaran yang diterima sesuai anggaran pekerjaan, sebenarnya pekerjaan bisa cepat selesai. Itu juga berpengaruh terhadap pekerja lainnya,” ungkap narasumber.
Menurut sumber tersebut, kondisi keuangan pekerjaan yang diduga terbatas membuat pengerjaan di lapangan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, pekerja mengaku pernah harus mengerjakan pekerjaan seorang diri yang semestinya dapat dilakukan oleh beberapa orang.
“Kadang saya hanya sendiri, ngaduk semen sendiri dari ujung ke ujung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh. Jika nilai kontrak tercatat hampir Rp200 juta, sementara terdapat informasi mengenai potongan sebesar Rp27 juta yang disebut belum termasuk pajak, maka publik berhak mengetahui bagaimana sebenarnya struktur pembiayaan proyek tersebut setelah pembayaran dilakukan.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: apakah benar terdapat potongan sebesar Rp27 juta, siapa yang meminta atau menerima, atas dasar apa potongan tersebut dilakukan, dan apakah potongan tersebut memiliki dasar administratif maupun kontraktual?
Sebab, apabila potongan tersebut benar terjadi di luar komponen resmi seperti pajak, biaya yang sah, atau ketentuan kontrak, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah.
Nama Pimpinan PUPR Disebut, Benarkah Ada Permintaan Fee?
Dalam penelusuran yang dilakukan media, muncul pula informasi yang mengaitkan dugaan potongan tersebut dengan pimpinan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai keterlibatan pimpinan dinas tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta dan masih membutuhkan bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar. Justru, informasi mengenai angka Rp27 juta tersebut perlu diuji dengan dokumen pembayaran, kontrak, bukti transaksi, keterangan pelaksana, serta pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan proyek.
Jika benar terdapat potongan, maka penting ditelusuri apakah nilai tersebut dipotong sebelum pembayaran kepada pelaksana, setelah pembayaran, atau melalui mekanisme lain.
Begitu pula dengan persoalan pajak. Angka sekitar 13 persen yang disebut narasumber perlu diverifikasi berdasarkan jenis pekerjaan, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dokumen pembayaran proyek tersebut.
Dengan nilai kontrak Rp199.146.000, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah seluruh dana yang dibayarkan benar-benar digunakan sesuai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Pekerja Menjadi Pihak yang Merasakan Dampak
Persoalan ini bukan hanya menyangkut angka dalam dokumen anggaran.
Jika dugaan keterbatasan dana akibat potongan tersebut terbukti, dampaknya berpotensi dirasakan langsung oleh pelaksana dan pekerja di lapangan.
Keluhan mengenai pekerja yang harus bekerja seorang diri menjadi salah satu indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Apakah kondisi tersebut murni persoalan teknis dan manajemen tenaga kerja, atau memang berkaitan dengan kemampuan anggaran pelaksana setelah adanya dugaan potongan?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, pembayaran, rincian anggaran, bukti pengeluaran, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Media Telusuri Dokumen dan Buka Ruang Klarifikasi
Media masih melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut, termasuk mencari informasi mengenai dokumen kontrak, mekanisme pembayaran, nilai yang diterima pelaksana, serta kemungkinan adanya transaksi atau permintaan dana di luar ketentuan resmi.
Konfirmasi juga diperlukan dari pihak CV Ya Latif Mulia selaku pelaksana pekerjaan untuk mengetahui secara langsung berapa nilai yang diterima setelah proses pembayaran dan apakah benar terdapat potongan sebesar Rp27 juta.
Begitu pula Dinas PUPR Kota Bengkulu perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran dan pembayaran proyek tersebut, termasuk apakah pihak dinas mengetahui adanya dugaan potongan sebagaimana informasi yang beredar.
Kadis PUPR Kota Bengkulu juga perlu menjelaskan apakah dirinya pernah meminta, menerima, atau mengetahui adanya potongan terhadap proyek tersebut.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berada pada tahap penelusuran dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti yang cukup.
Apabila terdapat dokumen, bukti transaksi, maupun keterangan resmi yang dapat membantah atau menguatkan informasi tersebut, media siap melakukan pendalaman dan menyajikannya secara berimbang.
Dinas PUPR Kota Bengkulu, CV Ya Latif Mulia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Red/Tim






