KAUR, SWARA NUSANTARA.COM — Pengelolaan Dana Desa Ganda Suli, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Sejumlah pos anggaran dalam realisasi Dana Desa tahun 2024 dan 2025 dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada 2024 Desa Ganda Suli tercatat menerima pagu sebesar Rp660.203.000 yang telah tersalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp364.430.600 atau 55,20 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp295.772.400 atau 44,80 persen.
Dari rincian penggunaan anggaran 2024, terdapat alokasi sebesar Rp474.467.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani. Selain itu, tercatat anggaran untuk operasional pemerintah desa Rp19.806.000, sarana perkantoran Rp27.300.000, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp41.600.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp57.600.000.
Memasuki 2025, pagu Dana Desa Ganda Suli tercatat sebesar Rp629.808.000. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp366.785.920 atau 58,24 persen pada tahap pertama dan Rp263.022.080 atau 41,76 persen pada tahap kedua.
Sejumlah pos anggaran 2025 yang menjadi perhatian antara lain pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan milik desa sebesar Rp281.471.000 dan Rp39.501.000, penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp55.680.000, keadaan mendesak Rp50.400.000, serta penyertaan modal sebesar Rp70.000.000.
BPAN menyatakan akan menindaklanjuti temuan atau indikasi yang dinilai perlu diperiksa dengan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Fokus yang akan disampaikan antara lain penggunaan anggaran untuk jalan usaha tani, jembatan, Posyandu, penyertaan modal, keadaan mendesak, serta sejumlah pos dengan nilai cukup besar yang dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi.
Langkah tersebut, menurut BPAN, dimaksudkan agar penggunaan Dana Desa dapat ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan, serta pertanggungjawaban pemerintah desa.
Sorotan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi penyimpangan. Perlu adanya pemeriksaan dan verifikasi dari pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan, volume pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Pemerintah Desa Ganda Suli juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas sorotan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak desa mengenai seluruh pos anggaran yang menjadi perhatian BPAN.
BPAN menegaskan laporan kepada APH nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan pengelolaan Dana Desa Ganda Suli tahun 2024 dan 2025 berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Toni






