Dugaan Mark-Up Dana Desa Karang Dapo Disorot, Penyertaan Modal dan Proyek Rehabilitasi Diminta Diaudit

Kaur – Pengelolaan Dana Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kini semakin menjadi sorotan publik. Sejumlah pos anggaran dengan nilai yang dinilai cukup besar bahkan mencolok, diduga kuat berpotensi tidak sebanding dengan realisasi di lapangan, sehingga memunculkan desakan agar aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang terakhir diperbarui pada 4 April 2026 untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Karang Dapo menerima pagu sebesar Rp656.279.000 dan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap. Anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai program, di antaranya pembangunan jalan usaha tani senilai Rp270.750.000, pembangunan dan rehabilitasi sumber air bersih sebesar Rp66.364.000 dan Rp36.136.000, serta sejumlah kegiatan pembinaan kelembagaan desa.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, berdasarkan pembaruan data per 27 Juni 2026, desa tersebut memperoleh Dana Desa sebesar Rp645.066.000. Perhatian publik semakin menguat karena terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar dari sisi besaran, terutama penyertaan modal sebesar Rp129.014.000, pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp246.000.000, serta anggaran pembinaan PKK yang mencapai Rp135.320.000.

Besarnya nilai anggaran pada beberapa kegiatan tersebut semakin menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dikeluarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Sejumlah pihak bahkan menilai indikasi mark-up, penggelembungan harga satuan, hingga potensi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak dapat diabaikan begitu saja, sehingga audit menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak.

Terutama pada kegiatan penyertaan modal desa, masyarakat menuntut transparansi penuh terkait bentuk penyertaan, siapa penerima manfaat, dasar perhitungan nilai investasi, serta sejauh mana dampak ekonomi yang benar-benar dirasakan desa. Tanpa kejelasan tersebut, pos anggaran ini dinilai rawan menjadi celah penyimpangan. Hal serupa juga disorot pada pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga senilai Rp246 juta, yang dinilai perlu pemeriksaan fisik secara detail untuk memastikan volume pekerjaan, kualitas bangunan, serta kesesuaian antara realisasi dan anggaran yang telah dicairkan.

Penggunaan Dana Desa pada prinsipnya wajib berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tepat sasaran. Namun dalam praktiknya, besarnya nilai anggaran pada beberapa pos di Desa Karang Dapo ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, audit dari Inspektorat Kabupaten Kaur maupun pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinilai sangat penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Karang Dapo. Seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Karang Dapo beserta pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara rinci dasar penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan dana pada pos penyertaan modal dan pembangunan maupun rehabilitasi sarana yang menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red: hermawansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *