Swara-nusantara.com – Pengelolaan Dana Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, kembali menjadi perhatian publik. Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, khususnya pembangunan drainase dan program ketahanan pangan yang menggunakan anggaran cukup besar.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada tahun 2025 Desa Air Periukan menerima pagu anggaran sebesar Rp869.663.000 yang telah disalurkan dalam dua tahap. Dari alokasi tersebut, anggaran sebesar Rp27.635.000 digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi sistem pembuangan air limbah (drainase), sementara program ketahanan pangan di antaranya dialokasikan melalui penyertaan modal sebesar Rp173.932.000 serta bantuan sektor perikanan senilai Rp5.275.000.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp102.735.000, jalan lingkungan permukiman Rp105.515.000, pengadaan sarana PAUD, pelayanan kesehatan desa, operasional pemerintahan desa, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, Desa Air Periukan menerima Dana Desa sebesar Rp654.912.000. Sebagian anggaran digunakan untuk pembangunan sumber air bersih senilai Rp188.925.000, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp124.080.000, bantuan keadaan mendesak Rp162.000.000, serta sejumlah kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, dan operasional pemerintahan desa.
Sejumlah pihak berharap APH dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fisik drainase dan realisasi program ketahanan pangan guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan.
Selain penegak hukum, pengawasan juga diharapkan melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi teknis terkait melalui audit maupun evaluasi terhadap administrasi dan hasil pekerjaan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi maupun keterangan resmi dari Pemerintah Desa Air Periukan mengenai pelaksanaan kegiatan drainase dan program ketahanan pangan yang menjadi perhatian tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak desa maupun instansi terkait, akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan.
Red: hermawansyah





