Dana Desa Arga Mulya Disorot, BPAN Akan Laporkan Sejumlah Anggaran ke APH

Oplus_131072

Kaur, Swara Nusantara — Pengelolaan Dana Desa Arga Mulya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menjadi sorotan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan melaporkan sejumlah pos penggunaan Dana Desa Arga Mulya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sorotan tersebut mencakup sejumlah kegiatan pada anggaran tahun 2024 dan 2025, antara lain pembangunan sumber air bersih berupa sumur bor, sarana prasarana energi alternatif, taman bacaan desa, kegiatan pembinaan, Posyandu, anggaran keadaan mendesak, penyertaan modal, serta sejumlah pos lainnya yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi.

Berdasarkan data penyaluran yang menjadi bahan sorotan, pada 2024 Desa Arga Mulya memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp859.341.000, dengan penyaluran tahap pertama Rp411.586.000 atau 47,90 persen dan tahap kedua Rp447.755.000 atau 52,10 persen.

Dalam data tersebut tercantum sejumlah penggunaan anggaran, di antaranya pembangunan rambu-rambu jalan desa sebesar Rp150.877.000, pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani Rp173.568.000, pembinaan PKK Rp125.660.000, keadaan mendesak Rp108.000.000, serta penyelenggaraan Posyandu yang tercatat masing-masing Rp48.000.000 dan Rp9.680.000.

Selain itu, terdapat anggaran pembangunan atau rehabilitasi balai desa sebesar Rp37.794.000, jembatan desa Rp17.654.000, PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Rp35.450.000, pos keamanan desa Rp28.000.000, serta sejumlah kegiatan pembinaan lembaga masyarakat.

Sementara pada 2025, pagu Dana Desa Arga Mulya tercatat Rp740.708.000, dengan penyaluran tahap pertama Rp356.144.400 atau 48,08 persen dan tahap kedua Rp384.563.600 atau 51,92 persen.

Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa sebesar Rp66.811.000, pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp210.496.000, penyelenggaraan Posyandu Rp59.150.000, pembangunan atau peningkatan sarana prasarana perpustakaan atau taman bacaan desa Rp43.600.000, serta penyertaan modal sebesar Rp148.145.000.

Data 2025 juga mencantumkan anggaran keadaan mendesak Rp25.200.000, pembinaan PKK Rp47.735.000, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp19.200.000, pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga Rp10.900.000, serta sejumlah anggaran lainnya.

Rincian anggaran yang menjadi sorotan meliputi:

 

– Tahun 2024:

– Pembangunan rambu-rambu jalan desa: Rp150.877.000.

– Pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani: Rp173.568.000.

– Pembinaan PKK: Rp125.660.000.

– Anggaran keadaan mendesak: Rp108.000.000.

– Penyelenggaraan Posyandu: Rp48.000.000 dan Rp9.680.000.

– Pembangunan atau rehabilitasi balai desa: Rp37.794.000.

– Pembangunan jembatan desa: Rp17.654.000.

– PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal: Rp35.450.000.

– Pembangunan pos keamanan desa: Rp28.000.000.

– Tahun 2025:

– Pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa: Rp66.811.000.

– Pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa: Rp210.496.000.

– Penyelenggaraan Posyandu: Rp59.150.000.

– Pembangunan atau peningkatan sarana prasarana perpustakaan atau taman bacaan desa: Rp43.600.000.

– Penyertaan modal: Rp148.145.000.

– Anggaran keadaan mendesak: Rp25.200.000.

– Pembinaan PKK: Rp47.735.000.

– Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp19.200.000.

– Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga: Rp10.900.000.

BPAN menilai sejumlah pos tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, penerima manfaat, volume pekerjaan, spesifikasi, bukti pertanggungjawaban, hingga kesesuaian antara anggaran dan hasil kegiatan di lapangan.

Sorotan terhadap anggaran tersebut bukan berarti telah terjadi penyimpangan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Ketentuan mengenai Dana Desa juga mengatur bahwa pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Dana Desa 2024, pemerintah menetapkan sejumlah fokus penggunaan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta sektor prioritas desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa juga harus dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa serta dituangkan dalam berita acara.

Karena itu, BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke APH agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pos-pos yang dipandang janggal. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan APBDes, ketentuan Dana Desa, pelaksanaan kegiatan, serta bukti pertanggungjawaban.

BPAN Akan Laporkan ke APH

BPAN menegaskan laporan tersebut nantinya tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pemerintah desa, melainkan meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

“Sejumlah kegiatan seperti sumur bor, sarana alternatif desa, pembinaan, taman bacaan, Posyandu, keadaan mendesak, penyertaan modal dan beberapa pos anggaran lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh,” demikian pokok sorotan BPAN.

BPAN juga meminta agar pemerintah Desa Arga Mulya memberikan ruang klarifikasi dan membuka dokumen pendukung penggunaan Dana Desa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Dengan adanya laporan kepada APH, masyarakat berharap seluruh penggunaan Dana Desa Arga Mulya tahun 2024 dan 2025 dapat diketahui secara transparan, termasuk kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan kegiatan yang benar-benar terlaksana dan manfaat yang diterima masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Arga Mulya maupun pihak terkait atas pemberitataan ini.

Sis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *