KAUR, SWARA NUSANTARA.COM — Pengelolaan Dana Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, menjadi perhatian setelah sejumlah pos anggaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025 disorot oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Organisasi tersebut menyatakan akan membawa sejumlah temuan dan indikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada 2024 Desa Cahaya Negeri memiliki pagu sebesar Rp683.587.000 yang telah tersalurkan dalam dua tahap. Sementara pada 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp681.275.000, juga telah disalurkan dalam dua tahap.
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian BPAN antara lain pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani, jalan desa, jalan lingkungan permukiman, penyediaan aset tetap perkantoran atau pemerintahan, kegiatan Posyandu, serta penyertaan modal.
Pada 2024, anggaran untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani tercatat sebesar Rp204.386.600. Selain itu, terdapat anggaran jalan desa sebesar Rp130.418.900 dan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp29.913.500.
Memasuki 2025, anggaran jalan usaha tani kembali tercatat cukup besar, yakni Rp265.483.000. Dengan demikian, total anggaran jalan usaha tani yang tercatat dalam dua tahun tersebut mencapai Rp469.869.600.
Pos lain yang menjadi perhatian adalah penyediaan sarana atau aset tetap perkantoran/pemerintahan. Pada 2024 anggarannya tercatat Rp146.350.000, sedangkan pada 2025 sebesar Rp84.688.750. Jika digabungkan, nilai kedua tahun tersebut mencapai Rp231.038.750.
Sementara untuk kegiatan Posyandu, pada 2024 dialokasikan Rp10.260.000, kemudian meningkat menjadi Rp45.060.000 pada 2025. Total anggaran Posyandu selama dua tahun tercatat Rp55.320.000.
BPAN juga menyoroti pos penyertaan modal pada 2025 yang tercatat sebesar Rp136.255.000. Pos tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penggunaan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan serta peruntukan anggaran desa.
Selain sejumlah kegiatan tersebut, BPAN turut mencermati penggunaan anggaran pada pos jalan desa, jalan lingkungan, aset pemerintahan dan kegiatan lainnya yang bersumber dari Dana Desa.
BPAN menyatakan akan melaporkan sejumlah pos anggaran tersebut kepada APH agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk apabila diperlukan pengecekan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa. BPAN menyerahkan proses pembuktian kepada pihak yang berwenang apabila laporan tersebut nantinya ditindaklanjuti.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Cahaya Negeri. Rincian anggaran yang disorot BPAN masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pemerintah Desa Cahaya Negeri juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas setiap pos anggaran yang menjadi sorotan. Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Desa dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa serta meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa, sementara dugaan penyimpangan yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan APH untuk menilai dan membuktikannya berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Tim






