KAUR, SWARA NUSANTARA — Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah pesisir Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, semakin menjadi perhatian. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait penebangan sejumlah pohon di sekitar lokasi, kini persoalan bergeser pada dasar pembangunan, status kawasan, serta perizinan bangunan yang disebut berada kurang dari 50 meter dari air pantai.
Dalam penelusuran di lapangan, konfirmasi dilakukan kepada Kepala Desa Tanjung Agung mengenai keberadaan pembangunan tersebut. Kepala Desa menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi dimaksud.
Kepala desa juga menyebut telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dan Dinas Pariwisata. Menurut keterangan yang diterimanya, pihak-pihak tersebut juga disebut tidak pernah menerbitkan izin pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan pesisir tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembangunan yang saat ini telah berlangsung.
Jika pemerintah desa menyatakan tidak pernah memberikan izin, sementara pihak pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata juga disebut tidak pernah menerbitkan izin, maka dasar persetujuan pembangunan tersebut perlu diperjelas secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Terlebih, lokasi pembangunan disebut berada di kawasan pesisir dengan jarak kurang dari 50 meter dari air pantai. Kondisi tersebut membuat status lahan, ketentuan sempadan pantai, tata ruang, serta dokumen perizinan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.
BPAN Siapkan Laporan ke APH
Munculnya sejumlah pertanyaan tersebut kini mendapat perhatian dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN).
BPAN menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pembangunan, BPAN berencana menyampaikan laporan beserta bukti pendukung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai dasar pembangunan, status kawasan, proses perizinan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
BPAN juga menilai seluruh proses pembangunan yang menggunakan atau berkaitan dengan kepentingan publik perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
Informasi Dugaan “Backup” Babinsa Masih Perlu Klarifikasi
Di tengah polemik tersebut, seorang narasumber menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya dukungan atau “backup” dari seorang Babinsa terhadap pihak kontraktor sehingga pembangunan disebut tetap berjalan.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak kontraktor maupun Babinsa yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan apakah terdapat komunikasi, dukungan, atau bentuk keterlibatan dalam kegiatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan apabila informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Kontraktor Sudah Berikan Hak Jawab
Sebelumnya, pihak kontraktor melalui Pak Giman telah memberikan tanggapan terkait aktivitas penebangan pohon di sekitar lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pak Giman menyampaikan bahwa penebangan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.
«“Dik pacak mbangun amu dik ditebang, amu kayunye itu masih di pinggir sungai,” demikian disampaikan Pak Giman.»
Terkait kayu hasil penebangan, ia menyatakan tidak menangani persoalan tersebut.
«“Amu masalah kayu TLP lah Babinsa, aku dide ngurusi kayunye,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut telah dimuat sebagai bagian dari hak jawab pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan.
Namun demikian, sejumlah persoalan lain, seperti status kawasan, dasar perizinan pembangunan, legalitas penebangan, serta pengelolaan kayu hasil penebangan, masih memerlukan penjelasan dari instansi maupun pihak yang memiliki kewenangan.
Legalitas dan Dasar Pembangunan Perlu Dibuka
Dengan adanya pernyataan Kepala Desa Tanjung Agung bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin, sementara pihak pemerintah daerah dan Dinas Pariwisata juga disebut tidak pernah menerbitkan izin, dasar pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas.
Publik berhak mengetahui siapa pihak yang memberikan persetujuan pembangunan, bagaimana status lahan dan kawasan tersebut, apakah pembangunan telah memenuhi ketentuan tata ruang dan kawasan pesisir, serta dari mana sumber anggaran pembangunan berasal.
Selain itu, dokumen perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut perlu diperiksa apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian.
BPAN Akan Sampaikan Bukti kepada APH
BPAN menegaskan akan terus mengumpulkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Agung.
Apabila hasil penelusuran menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, penyimpangan administrasi, persoalan perizinan, atau dugaan penyalahgunaan anggaran, BPAN akan menyampaikan laporan kepada APH agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan.
SWARA NUSANTARA juga akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada kontraktor, Babinsa yang disebut dalam keterangan narasumber, Pemerintah Desa Tanjung Agung, Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait lainnya.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan praktik jurnalistik.
Tamsil






