KAUR — Pengelolaan Dana Desa Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pemerintah desa tercatat mengelola anggaran sebesar Rp787.196.000 pada 2024 dan Rp775.511.000 pada 2025.

Sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup besar menjadi perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan sejumlah penggunaan anggaran ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 2024, Dana Desa Bukit Makmur sebesar Rp787.196.000 tercatat tersalurkan seluruhnya melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp394.114.000 atau 50,07 persen, sedangkan tahap kedua Rp393.082.000 atau 49,93 persen.
Dalam rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai relatif besar. Di antaranya pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp102.857.000 serta pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp248.678.000.

Selain itu, tercatat anggaran Rp100.000.000 untuk pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan balai desa atau balai kemasyarakatan. Anggaran lainnya antara lain Rp90.000.000 untuk keadaan mendesak, Rp57.500.000 untuk penyelenggaraan Posyandu dan Rp51.000.000 untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal milik desa.
Memasuki 2025, Dana Desa Bukit Makmur tercatat sebesar Rp775.511.000 dan kembali tersalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp407.328.600 atau 52,52 persen dan tahap kedua Rp368.182.400 atau 47,48 persen.

Pada tahun tersebut, beberapa pos kembali menjadi perhatian, antara lain pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sistem pembuangan air limbah atau drainase sebesar Rp24.548.000, jalan usaha tani Rp47.118.000, jalan lingkungan permukiman/gang Rp43.337.000, serta jalan desa Rp63.684.000.
Desa juga mencatat anggaran Rp48.357.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengadaan sarana sumber air bersih milik desa. Sementara pemeliharaan sistem pembuangan air limbah tercatat Rp8.000.000 dan pemeliharaan jembatan milik desa Rp34.915.000.
Pos lain yang juga tercatat cukup besar adalah penyertaan modal sebesar Rp155.103.000, penyelenggaraan PAUD sebesar Rp55.400.000, Posyandu Rp42.442.000, serta pengembangan Sistem Informasi Desa Rp32.000.000.
BPAN menilai sejumlah pos tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi, terutama kegiatan yang berkaitan dengan drainase, jalan usaha tani, rehabilitasi kantor/bangunan desa, serta sejumlah kegiatan lain yang memiliki nilai anggaran cukup besar.
Namun demikian, besarnya nilai anggaran maupun munculnya sorotan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan perlu diverifikasi melalui dokumen, kondisi fisik pekerjaan, proses pengadaan, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
BPAN menyatakan akan membawa temuan atau dugaan kejanggalan tersebut kepada APH agar dapat dilakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memastikan apakah realisasi kegiatan telah sesuai dengan perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi, serta pertanggungjawaban anggaran.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya terhadap anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Bukit Makmur terkait rincian pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pemerintah desa maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran tersebut.
Sis






