Dana Desa Suku Tiga Disorot, BPAN Akan Laporkan Sejumlah Pos Anggaran ke APH

Oplus_131072

KAUR, SWARA NUSANTARA.COM — Pengelolaan Dana Desa Suku Tiga, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan setelah terdapat sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar dalam data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Berdasarkan data penyaluran, Desa Suku Tiga tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp725.992.000 pada 2024, yang seluruhnya tercatat telah disalurkan. Sementara pada 2025, pagu Dana Desa tercatat Rp664.430.000, juga dengan status penyaluran mencapai 100 persen.

Pada 2024, sejumlah kegiatan yang tercatat antara lain pembangunan dan peningkatan sumber air bersih milik desa sebesar Rp176.397.000, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp145.198.000, pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp74.747.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp75.600.000.

Selain itu, terdapat anggaran penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp48.830.000, penyelenggaraan informasi publik desa Rp27.800.000, penyediaan sarana perkantoran Rp15.610.000, pembinaan PKK Rp32.402.000, serta sejumlah kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan dan kepemudaan.

Memasuki 2025, sorotan kembali muncul terhadap sejumlah pos anggaran. Di antaranya Pembinaan PKK sebesar Rp191.992.000, penyertaan modal Rp132.886.000, keadaan mendesak Rp68.400.000, pemutakhiran profil desa Rp44.620.000, Posyandu Rp43.730.000, serta pemeliharaan gedung atau prasarana balai desa sebesar Rp30.192.000.

Besarnya anggaran pada beberapa kegiatan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan, volume kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sorotan BPAN mencakup anggaran pembinaan, penyertaan modal, Posyandu, pendataan atau pemutakhiran profil desa, program ketahanan pangan, keadaan mendesak, serta sejumlah pos lain yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar dan perlu diklarifikasi.

“Sejumlah pos anggaran akan kami laporkan kepada APH agar dapat diperiksa secara objektif, terutama kegiatan dengan nilai cukup besar dan yang perlu dibuktikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan kondisi di lapangan,” demikian sikap BPAN.

BPAN menegaskan, laporan tersebut nantinya diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat berwenang untuk melakukan verifikasi dan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa.

Sorotan tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya penyimpangan. Setiap dugaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah Desa Suku Tiga juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas setiap persoalan yang dipertanyakan.

Dengan adanya rencana pelaporan kepada APH, penggunaan Dana Desa Suku Tiga tahun 2024 dan 2025 diharapkan dapat ditelusuri secara transparan, termasuk realisasi kegiatan pembinaan, penyertaan modal, Posyandu, ketahanan pangan, pendataan desa, keadaan mendesak, dan pos anggaran lainnya.

Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *