Bengkulu Utara, Swara Nusantara — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar pada tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut akan menjadi bahan laporan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada tahun 2024 Desa Tanjung Karet memiliki pagu sebesar Rp710.510.000 dan tercatat telah tersalurkan seluruhnya. Penyaluran tahap pertama sebesar Rp325.959.400 atau 45,88 persen, sedangkan tahap kedua Rp384.550.600 atau 54,12 persen.
Dalam rincian penggunaan anggaran 2024, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar. Di antaranya peningkatan produksi peternakan sebesar Rp144.000.000, pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp119.000.000, pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan sebesar Rp52.500.000, serta pembangunan sarana/prasarana atau alat peraga edukatif PAUD/TK/TPA/TPQ sebesar Rp51.000.000.
Selain itu, terdapat anggaran pengadaan atau penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp36.000.000, pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada beberapa pos dengan nilai masing-masing Rp29.800.000, Rp7.675.000 dan Rp10.200.000, serta penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp25.100.000.
Pada tahun 2025, pagu Desa Tanjung Karet tercatat sebesar Rp703.784.000, sementara penyaluran yang tercatat sebesar Rp566.344.400. Penyaluran tahap pertama mencapai Rp376.457.200 atau 66,47 persen dan tahap kedua Rp189.887.200 atau 33,53 persen.
Sejumlah pos anggaran 2025 juga tercatat bernilai cukup besar. Di antaranya pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Desa atau Balai Kemasyarakatan sebesar Rp124.879.500, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp115.190.000, serta pengadaan sarana/prasarana atau alat peraga edukatif PAUD/TK/TPA/TPQ sebesar Rp64.635.000.
Selain itu terdapat anggaran penyelenggaraan Posyandu dengan beberapa rincian, pembangunan fasilitas jamban umum/MCK sebesar Rp9.411.000, pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa sebesar Rp6.200.000, serta sejumlah kegiatan pendidikan, keamanan, kelembagaan dan pemerintahan desa.
BPAN menyoroti sejumlah pos tersebut, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan, pembangunan TK atau sarana pendidikan, pembangunan/rehabilitasi energi alternatif desa, rehabilitasi Balai Kemasyarakatan, serta pos-pos anggaran lain yang nilainya cukup besar.
BPAN menyatakan akan membawa temuan atau data tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, realisasi pekerjaan, serta aturan pengelolaan Dana Desa.
Sorotan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau kerugian negara. Kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, harga, pertanggungjawaban serta kesesuaian penggunaan anggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, data yang menjadi dasar sorotan berasal dari rincian penyaluran dan penggunaan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam data yang dihimpun. Konfirmasi kepada Pemerintah Desa Tanjung Karet mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Swara Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Tanjung Karet maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.
Team






