KAUR, SWARA NUSANTARA.COM — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Sejumlah pos anggaran tahun 2024 dan 2025 dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut, khususnya pada kegiatan infrastruktur serta penyertaan modal.
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, pada 2024 Desa Tanjung Pandan tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp699.199.000 dengan penyaluran tahap pertama Rp371.673.600 atau 53,16 persen dan tahap kedua Rp327.525.400 atau 46,84 persen.
Dalam rincian penggunaan anggaran 2024, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar. Di antaranya pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp327.286.208 dan Rp44.344.000, pembangunan/peningkatan sumber air bersih milik desa sebesar Rp103.888.000, serta sejumlah kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, terdapat anggaran penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp38.400.000 dan Rp9.000.000, keadaan mendesak Rp36.000.000, serta pelatihan pengelolaan BUM Desa sebesar Rp12.123.600.
Sorotan kembali muncul pada data tahun 2025. Desa Tanjung Pandan tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp690.146.000, dengan penyaluran tahap pertama Rp390.946.724 atau 56,65 persen dan tahap kedua Rp299.199.276 atau 43,35 persen.
Pada tahun tersebut, sejumlah pos dengan nilai relatif besar tercatat antara lain pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp246.985.000 dan Rp95.019.520, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman sebesar Rp35.895.000, serta penyertaan modal sebesar Rp138.229.000.
BPAN menyatakan akan membawa sejumlah pos anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran. Fokus yang disebut antara lain penggunaan anggaran jalan usaha tani, pembangunan sumber air bersih, kegiatan parit atau sanitasi permukiman, penyertaan modal, serta pos-pos anggaran lainnya yang dinilai memiliki nilai cukup besar dan perlu diklarifikasi.
Langkah tersebut, menurut BPAN, dimaksudkan agar penggunaan anggaran desa dapat ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan. Sorotan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran atau kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Tanjung Pandan tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab terkait seluruh kegiatan yang menjadi sorotan. Klarifikasi dari pemerintah desa penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pelaksanaan maupun pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Pemberitaan ini berpedoman pada prinsip jurnalistik dengan membedakan antara data anggaran, sorotan masyarakat atau lembaga, dan kesimpulan hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat pemeriksa atau penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Sis



