Forum ABRI-1 Desak Kejati Bengkulu Percepat Penanganan Sejumlah Dugaan Kasus

BENGKULU – Forum Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum agar menangani berbagai perkara yang menjadi perhatian publik secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Bengkulu itu diikuti sejumlah peserta yang membawa berbagai tuntutan terkait penanganan dugaan penyimpangan di beberapa sektor. Massa meminta Kejati Bengkulu mempercepat proses penegakan hukum sesuai alat bukti yang dimiliki serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah dugaan penyimpangan di tubuh PDAM. Massa meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam proses penanganan perkara serta menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan permasalahan dalam kasus Mega Mall yang menurut mereka telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. Mereka meminta aparat penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Kami meminta agar APH segera mempercepat proses penegakan hukum, sesuai dengan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Menurut orator, unjuk rasa tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam berbagai perkara tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

“Proses hukum harus ditegakkan, jangan ada yang dilindungi karena memandang jabatan maupun kedudukan,” ujarnya.

Massa berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, serta prinsip persamaan di hadapan hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam aspirasi massa juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Asiun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *