Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi perhatian setelah data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menunjukkan alokasi anggaran yang cukup besar pada sejumlah kegiatan strategis, terutama pembangunan jalan usaha tani, penyertaan modal, serta belanja keadaan mendesak.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang terakhir diperbarui pada 4 April 2026 untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Taba Lagan menerima pagu sebesar Rp668.976.000 dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen melalui dua tahap. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, dengan pembaruan data per 27 Juni 2026, desa tersebut kembali memperoleh pagu sebesar Rp667.895.000 yang juga telah tersalurkan seluruhnya dalam dua tahap.
Sorotan utama tertuju pada besarnya anggaran pembangunan jalan usaha tani pada Tahun 2024 yang tersebar dalam beberapa paket pekerjaan dengan rincian: Paket I peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp125.000.000, Paket II sebesar Rp148.500.000, dan Paket III sebesar Rp162.300.000, sehingga total keseluruhan mencapai Rp435.800.000. Selain itu, terdapat anggaran pembangunan jalan desa, drainase, serta sejumlah kegiatan infrastruktur lainnya yang menggunakan Dana Desa. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi peningkatan jalan usaha tani juga kembali dilakukan dengan nilai sekitar Rp210.000.000, yang turut menjadi sorotan karena dinilai mengalami perubahan nominal dibanding tahun sebelumnya.
Pada Tahun Anggaran 2025, perhatian publik kembali mengarah pada alokasi penyertaan modal sebesar Rp141.079.000. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga dianggap perlu dipastikan pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Transparansi mengenai bentuk usaha, penggunaan dana, serta hasil yang diperoleh menjadi hal penting untuk diketahui publik.
Selain penyertaan modal, belanja keadaan mendesak juga menjadi perhatian. Pada Tahun 2024 tercatat sebesar Rp54 juta yang disalurkan dalam dua kali kegiatan, sedangkan pada Tahun 2025 meningkat menjadi Rp97,2 juta. Besaran anggaran tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan agar penyalurannya benar-benar sesuai ketentuan pemerintah dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Besarnya alokasi dana untuk pembangunan jalan usaha tani juga dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Audit fisik diperlukan untuk memastikan volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta kesesuaian antara realisasi di lapangan dengan anggaran yang telah dicairkan. Langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi selisih volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun potensi pemborosan anggaran.
Sejumlah pihak mendorong Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Taba Lagan. Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga mencakup pemeriksaan fisik seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran besar, khususnya pembangunan jalan usaha tani, penyertaan modal BUMDes, dan belanja keadaan mendesak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya hasil audit resmi ataupun temuan pelanggaran atas penggunaan Dana Desa Taba Lagan. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Kepala Desa Taba Lagan diberikan ruang hak jawab untuk memberikan penjelasan terkait dasar perencanaan kegiatan, mekanisme penyaluran penyertaan modal, pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani, penggunaan anggaran keadaan mendesak, serta seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Apabila klarifikasi disampaikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan.
Red: hermawansyah






