KAUR, SWARA NUSANTARA.COM — Pemerintah Desa Sinar Jaya, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, mengelola Dana Desa dengan total pagu sekitar Rp1,51 miliar untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan data penyaluran yang tersedia, Desa Sinar Jaya berstatus Berkembang.
Pada tahun 2024, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp641.942.000 dan telah disalurkan seluruhnya melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp335.458.800 atau 52,26 persen, sedangkan tahap kedua Rp306.483.200 atau 47,74 persen.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani dengan beberapa alokasi, masing-masing Rp89.825.000, Rp19.765.000, Rp15.253.000 dan Rp175.957.000.
Selain infrastruktur, Dana Desa 2024 juga digunakan untuk pembinaan PKK sebesar Rp72.900.000 dan Rp47.418.000, penyelenggaraan Posyandu Rp68.210.000, serta keadaan mendesak Rp25.200.000.
Terdapat pula anggaran untuk pembinaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, Karang Taruna, kelompok kesenian dan kebudayaan, operasional pemerintah desa, musyawarah desa, informasi publik, PAUD/TPQ serta peningkatan kapasitas perangkat desa.
Sementara itu, pada tahun 2025 pagu Dana Desa Sinar Jaya meningkat menjadi Rp877.929.000. Penyaluran tercatat melalui dua tahap, yakni Rp486.890.700 atau 55,46 persen pada tahap pertama dan Rp391.038.300 atau 44,54 persen pada tahap kedua.
Pada tahun tersebut, sejumlah anggaran diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan jalan desa dengan total beberapa kegiatan, yakni Rp56.745.000, Rp89.030.000, Rp134.000.000 dan Rp59.070.000.
Desa juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan atau peningkatan sumber air bersih sebesar Rp12.905.000 dan Rp57.250.000. Sementara penyelenggaraan Posyandu tercatat Rp68.210.000 dan PAUD/TPQ sebesar Rp19.200.000.
Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, tercatat pembinaan PKK sebesar Rp94.000.000, LKMD/LPM/LPMD Rp15.600.000, lembaga adat Rp6.000.000 serta Karang Taruna/klub kepemudaan dan olahraga sebesar Rp8.925.000.
Dana Desa 2025 juga mencakup operasional pemerintah desa Rp26.337.900, musyawarah perencanaan desa Rp8.970.300, penguatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Rp9.600.000, keadaan mendesak Rp21.600.000, serta penyertaan modal sebesar Rp175.585.800.
Data tersebut menunjukkan penggunaan Dana Desa Sinar Jaya mencakup pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, kebutuhan pemerintahan desa hingga penyertaan modal.
Menanggapi sejumlah alokasi anggaran tersebut, BPAN menyatakan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa yang cukup besar, sekaligus untuk memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai perencanaan, standar teknis, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa, realisasi di lapangan tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dan dapat dikonfirmasi kepada pemerintah desa maupun pihak pengawas terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sinar Jaya, BPAN, maupun pihak terkait apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.
Toni






