Seluma Utara – Pengelolaan Dana Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendorong Badan Pemantau Aset Negara (BPAN) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan peninjauan terhadap sejumlah kegiatan fisik yang didanai melalui Dana Desa, khususnya pembangunan sumber air bersih berupa sumur bor dan kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Talang Rami yang masih berstatus desa tertinggal menerima pagu sebesar Rp881.709.000 pada tahun 2024 dengan penyaluran mencapai 100 persen dalam dua tahap. Sementara pada tahun 2025 desa tersebut kembali memperoleh pagu Rp881.523.000 dan seluruh anggaran juga telah disalurkan dalam dua tahap.
Perhatian publik tertuju pada kegiatan pembangunan sumber air bersih. Pada tahun 2024 dialokasikan anggaran sebesar Rp72.997.400 untuk pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa. Kemudian pada tahun 2025 kembali dianggarkan Rp36.786.000 untuk kegiatan serupa. Masyarakat berharap pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan sesuai dengan spesifikasi serta volume yang telah direncanakan.
Selain itu, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan juga menjadi perhatian. Pada tahun 2024 tercatat anggaran Rp114.308.100 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman serta Rp14.977.350 untuk peningkatan jalan usaha tani. Sementara pada tahun 2025 dialokasikan Rp163.382.000, ditambah beberapa paket pekerjaan jalan lainnya masing-masing sebesar Rp7.836.500 dan Rp9.078.000.
Desakan agar dilakukan pemeriksaan muncul sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. BPAN dan APH diminta memastikan seluruh pekerjaan fisik, khususnya sumur bor dan peningkatan jalan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.
Selain kegiatan fisik tersebut, Dana Desa Talang Rami juga digunakan untuk berbagai program lain, seperti pembangunan sarana kesehatan, penyelenggaraan Posyandu, operasional pemerintahan desa, dukungan pendidikan, bantuan keadaan mendesak, hingga penyertaan modal pada tahun 2025. Besarnya anggaran yang dikelola dinilai memerlukan pengawasan yang optimal agar seluruh program benar-benar tepat sasaran.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban anggaran, masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Talang Rami.
Red: hermawansyah





