KAUR — Pengelolaan Dana Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan melaporkan sejumlah persoalan terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025 kepada aparat penegak hukum (APH).
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada kegiatan pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, penyelenggaraan Posyandu, serta dugaan persoalan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan data penyaluran yang tersedia, Desa Bangun Jiwa pada 2024 memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp666.451.000. Seluruh pagu tersebut tercatat telah disalurkan melalui dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp367.331.800 atau 55,12 persen dan tahap kedua sebesar Rp299.119.200 atau 44,88 persen.
Dalam rincian penggunaan, terdapat anggaran Rp222.335.500 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani dan Rp274.659.500 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan desa.
Selain infrastruktur, Dana Desa 2024 juga tercatat digunakan untuk Posyandu sebesar Rp10.080.000, PAUD/TK/TPA/TPQ atau pendidikan nonformal sebesar Rp29.750.000, pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK sebesar Rp17.276.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp36.000.000.
Sementara pada 2025, pagu Dana Desa Bangun Jiwa meningkat menjadi Rp924.125.000. Penyaluran tercatat mencapai seluruh pagu melalui dua tahap, masing-masing Rp504.905.600 atau 54,64 persen dan Rp419.219.400 atau 45,36 persen.
Pada tahun tersebut, anggaran jalan usaha tani tercatat sebesar Rp388.203.000, sedangkan penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp58.920.000. Terdapat pula anggaran penyediaan sarana atau aset tetap perkantoran/pemerintahan sebesar Rp133.973.000 dan penyertaan modal sebesar Rp189.555.000.
BPAN menilai sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran cukup besar perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi lebih lanjut, khususnya terkait pekerjaan jalan desa, jalan usaha tani serta kegiatan Posyandu.
Selain persoalan kegiatan fisik dan program desa, BPAN juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan tanda tangan dan cap toko bangunan yang tidak semestinya dalam proses pembuatan SPJ. BPAN menduga Kepala Desa Bangun Jiwa terlibat dalam persoalan tersebut.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan BPAN dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada APH agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi anggaran, bukti transaksi, SPJ, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi kegiatan, sekaligus memastikan penggunaan Dana Desa Bangun Jiwa sesuai ketentuan.
Ruang Hak Jawab
Kepala Desa Bangun Jiwa dan pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik pers dan wajib dilayani sesuai ketentuan pers.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(Dedi Koboy)






