Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Diminta Evaluasi Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu Terkait Dugaan Pelaksanaan Dana Revitalisasi

Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu didesak segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi gedung sekolah yang bersumber dari anggaran negara. Desakan tersebut mengemuka setelah hasil pantauan di lapangan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar pengelolaan dana revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.

Proyek revitalisasi gedung sekolah dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar itu semula ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga memunculkan perhatian dari berbagai pihak terhadap proses pengawasan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Berdasarkan hasil pantauan, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Beberapa di antaranya tidak mengenakan helm keselamatan, rompi kerja, maupun sepatu pelindung sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih optimal dalam pelaksanaan proyek.

Selain persoalan penerapan K3, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian teknis pada pemasangan plafon PVC. Pada beberapa bagian sudut limas atas, pemasangan disebut tidak dilakukan sebagaimana kondisi konstruksi sebelumnya. Sementara itu, pada pekerjaan penambahan rangka atap baja ringan, bagian dalam tebeng layar diduga tidak dibongkar terlebih dahulu sebelum konstruksi baru dipasang. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menanggapi temuan tersebut, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu serta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek revitalisasi. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BPAN juga mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Menurut BPAN, setiap pekerjaan yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan keselamatan kerja. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara, temuan tersebut diharapkan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu, pelaksana pekerjaan, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red: Dedy Koboy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *