Fakta Baru Terungkap, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kegiatan penyidik tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan tindak lanjut dari proses penyidikan yang masih berlangsung untuk mengembangkan perkara.

“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” kata Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya OTT KPK di Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk salah satu rumah pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

KPK menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap proyek yang tengah diusut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan fakta hukum baru berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan. Atas dasar temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 sebagai dasar pengembangan perkara.

Menurut Budi, fakta hukum baru yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan perkara pokok sehingga penyidik memandang perlu memperluas penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru maupun merinci lokasi penggeledahan serta barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan tersebut.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 yang menetapkan Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan total nilai sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal senilai Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan yang dilakukan di Bengkulu menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana, penguatan alat bukti, serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Red: hermawansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *