Bengkulu, swara-nusantara.com 28/07/2026– Dugaan yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai rekaman video yang diklaim melibatkan pejabat tersebut. Isu itu memicu berbagai tanggapan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai perlunya klarifikasi dari pihak terkait.
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim wartawan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Namun, staf menyampaikan bahwa kepala dinas sedang menghadiri rapat di Lapkesda. Saat wartawan mendatangi lokasi tersebut, petugas resepsionis menyatakan tidak mengetahui adanya agenda rapat sebagaimana dimaksud.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan dengan mendatangi ruang kerja kepala dinas. Akan tetapi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat sehingga klarifikasi secara langsung belum dapat diperoleh.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak berada dalam rekaman yang dimaksud dan menyebut informasi itu sebagai bentuk pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan dirinya.

Isu yang melibatkan pejabat publik dinilai penting untuk diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan. Namun demikian, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Apabila di kemudian hari terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan hukum, Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang menyatakan dugaan tersebut telah terbukti. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red/Tim





