BPAN Desak Audit Menyeluruh Dana Desa Jum’at, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase dan Program Peternakan

Oplus_131072

Bengkulu Tengah – Badan Pemantau Aset Negara (BPAN) secara tegas mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jum’at, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Sorotan utama diarahkan pada kegiatan pembangunan drainase serta program peningkatan produksi peternakan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, yang dinilai berpotensi menyimpan persoalan serius dalam pelaksanaannya.

BPAN menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk meminta penelusuran mendalam atas penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, BPAN juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah dan seluruh instansi pengawas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit komprehensif, mulai dari dokumen perencanaan, proses pelaksanaan di lapangan, hingga pertanggungjawaban akhir anggaran.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui per 4 April 2026, Desa Jum’at menerima pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp761.567.000 dengan realisasi penyaluran 100 persen dalam dua tahap. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, berdasarkan pembaruan data per 27 Juni 2026, desa tersebut kembali memperoleh pagu sebesar Rp883.875.000 yang juga telah tersalurkan seluruhnya dalam dua tahap. Saat ini, Desa Jum’at berstatus sebagai Desa Maju.

BPAN menyoroti besarnya alokasi anggaran pada sektor pembangunan drainase yang dinilai rawan penyimpangan dan wajib menjadi prioritas pemeriksaan. Pada Tahun Anggaran 2024, kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp172.497.800 dan Rp130.808.800. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali dialokasikan dalam beberapa paket pekerjaan masing-masing senilai Rp11.835.200, Rp23.119.000, dan Rp10.558.200.

Tidak hanya infrastruktur, BPAN juga menyoroti program peningkatan produksi peternakan yang dinilai perlu diaudit secara ketat. Pada Tahun Anggaran 2024, kegiatan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp66.627.400 dan Rp61.300.000. Kemudian pada Tahun Anggaran 2025, nilainya meningkat signifikan menjadi Rp196.775.000 untuk pengadaan alat produksi peternakan, pengolahan hasil peternakan, pembangunan kandang, serta berbagai kegiatan pendukung lainnya.

Menurut BPAN, audit menyeluruh mutlak dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas hasil, serta keselarasan antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan. BPAN juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas administrasi.

BPAN menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk tekanan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga tersebut mendesak APH, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa kompromi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Jum’at belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit maupun rencana pelaporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang mengemuka tetap harus dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan resmi, serta akan ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red: hermawansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *