Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Desa Dusun Baru II, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah program strategis pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 memunculkan dugaan adanya potensi mark-up maupun ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan. Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Data penyaluran Dana Desa menunjukkan Dusun Baru II menerima pagu anggaran sebesar Rp681.209.000 pada tahun 2024 dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen. Setahun kemudian, pagu meningkat menjadi Rp949.664.000 dan status desa berubah dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri.
Sorotan publik tertuju pada sejumlah kegiatan yang menyerap anggaran besar. Pada tahun 2024, pembangunan dan rehabilitasi sarana PAUD dianggarkan mencapai Rp224.479.000 dan Rp131.429.900. Selain itu, pembangunan karamba atau kolam perikanan desa mencapai Rp47 juta dan Rp89,75 juta, disertai berbagai pos anggaran operasional pemerintah desa, sistem informasi desa, kegiatan musyawarah, informasi publik, pembinaan kelembagaan, hingga pelatihan yang nilainya juga cukup signifikan.
Memasuki tahun 2025, besaran anggaran semakin meningkat. Perhatian publik tertuju pada penyertaan modal sebesar Rp210.000.000, pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan serta olahraga senilai Rp229.984.790, pemeliharaan jalan desa sebesar Rp84.211.000, serta pembangunan sarana PAUD yang kembali menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara besaran dana yang dikeluarkan dengan kualitas, volume, serta manfaat pekerjaan yang diterima masyarakat. Jika hasil pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen penggunaan Dana Desa, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi yang patut didalami melalui audit teknis dan administrasi.
Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan desa menilai pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan terhadap dokumen perencanaan, proses pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, hingga pemeriksaan fisik seluruh proyek yang dibiayai Dana Desa. Audit dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran, mark-up harga, pengurangan volume pekerjaan, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengukur volume pekerjaan, memverifikasi kualitas pembangunan, serta mencocokkan seluruh pengeluaran dengan bukti pertanggungjawaban. Apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun putusan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi, mark-up, atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Dusun Baru II. Seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Media ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Kepala Desa Dusun Baru II beserta pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun dokumen pendukung atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red: hermawansyah






