Dugaan Mark-Up Dana Desa Sunda Kelapa Menguat, Audit Menyeluruh 2024–2025 Mendesak Dilakukan

Oplus_131072

Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Desa Sunda Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan tajam setelah rincian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menunjukkan sejumlah pos kegiatan dengan nilai anggaran besar dan pola alokasi yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan memperkuat desakan agar Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah serta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya potensi penyimpangan maupun penggelembungan anggaran.

 

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada tahun 2024 Desa Sunda Kelapa menerima pagu sebesar Rp712.475.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp427.485.000 (60%) dan tahap kedua sebesar Rp284.990.000 (40%). Sementara pada tahun 2025 pagu meningkat menjadi Rp720.851.000 dengan skema penyaluran yang sama. Desa ini juga berstatus Desa Mandiri, yang seharusnya mencerminkan tata kelola dan kemandirian pembangunan yang lebih baik serta terukur.

 

Namun demikian, rincian alokasi anggaran di sejumlah sektor justru menimbulkan tanda tanya publik, terutama pada besaran nilai kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya sebanding dengan output di lapangan.

 

Tahun Anggaran 2024:

 

– Peningkatan produksi peternakan: Rp128.095.000

– Pembangunan jalan lingkungan permukiman: Rp134.385.000

– Pembangunan jalan usaha tani: Rp105.255.000

– Pembinaan seni dan budaya serta festival desa: dialokasikan puluhan juta rupiah

– Kegiatan informasi publik dan keterbukaan informasi desa: dialokasikan puluhan juta rupiah

– Pelatihan kepemudaan dan pemberdayaan masyarakat: dialokasikan puluhan juta rupiah

– Operasional dan kegiatan pemerintahan desa lainnya: dialokasikan sesuai kebutuhan kegiatan rutin desa

 

Tahun Anggaran 2025:

 

– Peningkatan sektor peternakan: Rp144.170.200

– Pembangunan sarana pendidikan desa: dialokasikan dalam jumlah signifikan sesuai program prioritas

– Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat: dialokasikan untuk peningkatan kapasitas warga

– Kegiatan informasi publik dan transparansi desa: dialokasikan untuk publikasi dan keterbukaan informasi

– Pembangunan jalan lingkungan: dialokasikan untuk peningkatan akses permukiman

– Bantuan keadaan mendesak: Rp72.000.000

 

Sejumlah pos anggaran, khususnya pada sektor peternakan dan infrastruktur, menjadi titik perhatian utama karena nilainya yang besar dan berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut. Publik menilai perlu ada kejelasan lebih rinci terkait volume pekerjaan, spesifikasi kegiatan, serta hasil nyata yang dapat diverifikasi di lapangan.

 

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menegaskan bahwa besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran, kualitas pekerjaan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai indikasi awal yang wajib diuji melalui audit investigatif secara independen dan mendalam.

 

Karena itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi juga audit fisik dan audit kinerja terhadap seluruh kegiatan Dana Desa tahun 2024 dan 2025. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga kondisi riil hasil pembangunan di lapangan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan, maka proses hukum diminta segera ditempuh tanpa kompromi.

 

Hingga berita ini disusun, data yang menjadi dasar pemberitaan bersumber dari informasi penyaluran Dana Desa yang terakhir diperbarui pada 4 April 2026 untuk tahun anggaran 2024 dan 27 Juni 2026 untuk tahun anggaran 2025. Data tersebut menunjukkan rincian alokasi anggaran, namun belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan secara hukum adanya mark-up atau tindak pidana korupsi. Seluruh dugaan yang berkembang masih bersifat indikatif dan wajib dibuktikan melalui audit resmi oleh instansi berwenang.

 

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, Pemerintah Desa Sunda Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, diberikan ruang penuh untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi siap memuat tanggapan tersebut secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red: hermawansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *