Dugaan Mark-Up Dana Desa Renah Lebar Menguat, APH dan Inspektorat Diminta Audit Menyeluruh

Oplus_131072

Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pos anggaran yang dinilai cukup besar pada program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penyediaan air bersih, hingga penyertaan modal desa memunculkan pertanyaan serius terkait kewajaran biaya dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 4 April 2026 untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Renah Lebar menerima pagu sebesar Rp677.898.000 dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen melalui dua tahap, yakni Rp378.932.200 pada tahap pertama dan Rp298.965.800 pada tahap kedua. Status desa tercatat sebagai Desa Berkembang.

Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang dinilai signifikan di antaranya pembangunan dan peningkatan sumber air bersih senilai Rp132.960.000 serta Rp57.980.000, pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp91.780.000, peningkatan produksi peternakan Rp62.500.000, penguatan ketahanan pangan Rp50.960.000, pembangunan sarana pariwisata desa Rp30.600.000, pembangunan sarana Posyandu Rp21.840.000, serta penyaluran bantuan keadaan mendesak yang mencapai Rp169.200.000.

Selain itu, terdapat pula berbagai alokasi untuk operasional pemerintahan desa, informasi publik, pembinaan kelembagaan, Karang Taruna, PKK, lembaga adat, hingga kegiatan musyawarah desa yang seluruhnya turut menyerap Dana Desa dalam jumlah kumulatif yang tidak kecil.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp672.677.000, sementara realisasi penyaluran hingga pembaruan data 27 Juni 2026 mencapai Rp460.951.214, atau sekitar 68,5 persen dari pagu. Penyaluran dilakukan melalui tahap pertama sebesar Rp333.030.938 dan tahap kedua Rp127.920.276.

Pada tahun berjalan tersebut, perhatian publik semakin menguat terhadap sejumlah pos belanja, seperti penyertaan modal sebesar Rp105.684.240, pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp71.360.000, pembangunan sarana energi alternatif Rp42.000.000, bantuan keadaan mendesak Rp39.600.000, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya yang dinilai perlu diuji kewajaran dan dampak riilnya.

Besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran hingga potensi mark-up, mengingat minimnya informasi detail terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian harga satuan di lapangan. Kondisi ini mendorong publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Renah Lebar.

Hingga saat ini belum terdapat hasil audit resmi yang menyatakan adanya penyimpangan. Namun demikian, untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah berkembangnya spekulasi, sejumlah pihak menilai audit menyeluruh bahkan audit investigatif perlu segera dilakukan.

Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya, maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi administrasi secara detail, pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan di lapangan, serta penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aliran dan penggunaan Dana Desa, terutama pada pos-pos yang dinilai berisiko tinggi.

Pemeriksaan tersebut dinilai krusial untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga yang wajar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika hasil audit nantinya tidak menemukan penyimpangan, maka hal itu akan menjadi klarifikasi penting untuk meredam dugaan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan lainnya, maka penanganannya diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Renah Lebar belum memberikan keterangan terkait rincian pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Renah Lebar. Apabila terdapat penjelasan, data pendukung, maupun keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red: hermawansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *