Dana Desa Urai Disorot, BPAN Akan Laporkan ke APH: Penyertaan Modal Rp203 Juta hingga Keadaan Mendesak Rp104,4 Juta, Ketahanan Pangan dan Air Bersih 

Oplus_131072

BENGKULU UTARA — Pengelolaan Dana Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan. Data anggaran tahun 2024 dan 2025 menunjukkan adanya sejumlah pos dengan nilai cukup besar yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama pada penyertaan modal, keadaan mendesak, ketahanan pangan, peningkatan kapasitas perangkat desa, air bersih, kesehatan, serta sejumlah kegiatan pembangunan lainnya.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun 2024, Desa Urai tercatat memiliki pagu sebesar Rp1.224.808.000 dan seluruhnya telah disalurkan. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp509.177.200 atau 41,57 persen dan tahap kedua Rp715.630.800 atau 58,43 persen. Status Desa Urai tercatat sebagai desa berstatus Maju.

Sejumlah kegiatan pada 2024 memiliki nilai anggaran cukup besar. Di antaranya peningkatan produksi peternakan sebesar Rp195.500.000, pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp154.544.000, pembangunan prasarana jalan desa sebesar Rp125.366.200, pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp97.586.500, serta keadaan mendesak sebesar Rp93.600.000.

Sementara itu, pada data tahun berikutnya, pagu Dana Desa tercatat Rp793.908.000, sedangkan penyaluran yang tercantum sebesar Rp613.075.800. Penyaluran terdiri dari tahap pertama Rp416.067.400 atau 67,87 persen dan tahap kedua Rp197.008.400 atau 32,13 persen.

Yang menjadi perhatian lebih besar terdapat pada sejumlah pos anggaran tahun tersebut. Penyertaan modal tercatat sebesar Rp203.000.000, sedangkan anggaran keadaan mendesak mencapai Rp104.400.000.

Selain itu, terdapat anggaran pembangunan atau rehabilitasi sumber air bersih sebesar Rp92.664.000, pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp69.727.000, serta sejumlah anggaran penyediaan sarana tetap perkantoran dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Besarnya nilai pada sejumlah pos tersebut menjadi perhatian Badan Pemantau Aset Negara (BPAN). BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan maupun realisasi anggaran.

Sorotan BPAN terutama diarahkan pada penyertaan modal Rp203 juta, keadaan mendesak Rp104,4 juta, program yang berkaitan dengan ketahanan pangan/produksi, peningkatan kapasitas perangkat desa, pengelolaan anggaran air bersih, serta sejumlah pos lain yang nilainya cukup besar.

Menurut BPAN, besarnya nilai anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual, termasuk kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, kualitas hasil, serta bukti pertanggungjawaban keuangannya.

Karena itu, BPAN mendorong APH dan instansi pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penggunaan anggaran tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Urai.

“Kalau memang seluruh kegiatan sudah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak perlu khawatir. Yang penting dilakukan pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian sikap BPAN sebagaimana menjadi dasar rencana pelaporan kepada APH.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Urai terkait rincian pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut, termasuk penggunaan anggaran penyertaan modal, keadaan mendesak, air bersih, program ketahanan pangan, dan peningkatan kapasitas perangkat desa.

Pemerintah Desa Urai tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas seluruh data serta tudingan yang berkembang. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan Dana Desa.

Dengan adanya rencana pelaporan BPAN kepada APH, penggunaan anggaran Dana Desa Urai diharapkan dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *