Hasil Investigasi Media ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Tiga Yayasan PKBM Di Duga Mark-up

Bengkulu Utara, swara-nusantara.com 06/07/2026-Hasil investigasi media ke kantor dinas pendidikan Bengkulu Utara terdapat tiga yayasan di duga mark-up dana BOP

Kami dari media swara-nusantara.com untuk klarifikasi kepada pemilik yayasan Pengelolaan Dana BOP PKBM Al Huda, Ketua Yayasan Di mintak memberikan Hak Jawab

Bengkulu Utara swara-nusantara.com
Untuk memintak klarifikasi dan hak jawab terkait pengelolaan yayasan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada PKBM Al Huda, Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kami meminta hak jawab atau tanggapan langsung kepada kepsek atau pimpinan PKBM Al Huda yang berkompeten Dalam klarifikasi ini agar guna untuk informasi keberimbangan berita supaya tidak ada pihak yang di rugi kan, kami dari pihak media menemukan sejumlah data yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut berdasarkan hasil penelusuran oleh awak media melalui tim kami di Bengkulu Utara

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta didik yang ada di PKBM Al Huda tercatat sebanyak 859 siswa. Namun, kapasitas lembaga disebut hanya mampu menampung sekitar 170 siswa dengan ketersediaan 11 ruang kelas. Selain itu, data sarana prasarana juga disebut tidak mencantumkan keberadaan laboratorium maupun perpustakaan.

Tak hanya itu, jumlah tenaga pendidik tercatat sebanyak 29 orang. Kami dari media mempertanyakan status serta aktivitas tenaga pendidik tersebut dalam kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Kami awak media menilai adanya perbedaan antara jumlah peserta didik, kapasitas sarana prasarana, dan kondisi riil lembaga berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian data yang dapat berdampak terhadap besaran alokasi Dana BOP yang diterima setiap tahun.

Saat kami konfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara tersebut, pihak dinas pendidikan meminta agar kami mendatangi langsung PKBM Al Huda untuk informasi lebih jelas yang dapat di sampaikan oleh pihak yayasan langsung demi informasi dan disertai dokumen pendukung, tegas pihak dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari data peserta didik aktif tahun 2019 hingga 2025, data rombongan belajar, daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, rincian Rencana Anggaran Belanja (RAB), laporan penggunaan Dana BOP, data sarana prasarana, hingga dokumen akreditasi lembaga apabila ada rinciannya kami ingin melihat dan transparansi

Permintaan klarifikasi itu disebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk memintak hak jawab dan klarifikasi pihak yayasan, kami wartawan mintak dengan kepsek yayasan Al Huda untuki kerja sama yang baik agar pihak PKBM Al Huda memberikan klarifikasi resmi. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai atau hak jawab, kami tetap menaikkan berita ini, gunak untuk informasi publik, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawas terkait guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ini terbukti ada dugaan KKN

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Yayasan maupun kepala sekolah PKBM Al Huda belum memberikan tanggapan atau klarifikasi yang jelas dan resmi terkait VJBM Al Huda. Media masih berupaya meminta konfirmasi atau informasi dan hak jawab guna memperoleh penjelasan berimbang terkait dugaan perbedaan data dan pengelolaan Dana BOP yang dipersoalkan saat ini

Redaksi/Hermawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *