Anggaran Dana Desa Air Tenang Rp1,54 Miliar Disorot, Penggunaannya Perlu Diverifikasi

BENGKULU UTARA — Penggunaan anggaran Dana Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan setelah total pagu pada 2024–2025 mencapai sekitar Rp1,54 miliar. Sejumlah pos anggaran, terutama untuk infrastruktur jalan dan bantuan perikanan, perlu dilihat secara transparan melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Pada 2024, pagu Dana Desa mencapai Rp810.383.000 dan tersalurkan seluruhnya dalam dua tahap. Pada 2025, pagunya sebesar Rp739.367.000, juga tercatat tersalurkan penuh. Total pagu dua tahun mencapai Rp1.549.750.000.

Anggaran yang tercatat pada 2024 antara lain bantuan perikanan sebesar Rp159.946.600, jalan usaha tani Rp110.150.000, pemeliharaan balai desa Rp119.547.500 dan Rp13.420.000, serta fasilitas jamban umum/MCK Rp46.899.000.

Dukungan penyelenggaraan PAUD tercatat Rp49.073.000, sementara PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal sebesar Rp28.480.000.

Pada 2025, anggaran pembangunan dan peningkatan jalan desa tercatat dalam tiga pos, yakni Rp172.753.200, Rp45.550.500, dan Rp36.760.000. Totalnya mencapai Rp255.063.700. Bantuan perikanan kembali dianggarkan sebesar Rp147.873.400, sedangkan penyelenggaraan pendidikan nonformal mencapai Rp45.368.000.

Besarnya anggaran tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan atau mark-up. Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, setiap dugaan harus ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Kegiatan bernilai besar dan pos yang berulang dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan lapangan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.

Verifikasi dapat mencakup kesesuaian anggaran, volume, spesifikasi, harga satuan, realisasi fisik, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawaban. Sektor jalan dan bantuan perikanan menjadi perhatian karena total bantuan perikanan 2024–2025 mencapai Rp307.820.000. Publik berhak memperoleh informasi mengenai bentuk bantuan, jumlah penerima, jenis bibit atau pakan, harga satuan, mekanisme pengadaan, serta bukti serah terima sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi juga penting karena pada 2024 terdapat anggaran Rp28 juta untuk informasi publik desa. Dana tersebut semestinya mendukung keterbukaan APBDes, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.

Setiap penggunaan Dana Desa wajib didukung dokumen dan realisasi yang sesuai. Jika dalam pemeriksaan ditemukan harga tidak wajar, volume tidak sesuai, kegiatan tidak terlaksana, atau penerima bantuan tidak tepat, temuan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Untuk mencegah spekulasi, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara maupun aparat pengawasan dan penegak hukum (APH) dapat melakukan audit berdasarkan laporan atau indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan, terutama terhadap kegiatan bernilai besar dan pos anggaran serupa. Pihak pengelola kegiatan tetap berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prosedur.

Data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya mark-up atau penyimpangan. Setiap dugaan masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

(Holan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *