KAUR — Pengelolaan Dana Desa Ulak Pandan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan setelah terdapat sejumlah pos anggaran bernilai cukup besar pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan membawa sejumlah pos tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Ulak Pandan menerima pagu sebesar Rp713.790.000 pada 2024. Dana tersebut tercatat disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp335.479.600 atau 47 persen pada tahap pertama dan Rp378.310.400 atau 53 persen pada tahap kedua.
Dalam rincian penggunaan 2024, terdapat anggaran pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp169.542.500. Selain itu, pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani tercatat Rp143.018.000, sedangkan pembangunan atau peningkatan jalan desa mencapai Rp91.865.800.
Pos lain yang tercatat antara lain keadaan mendesak Rp72 juta, penyelenggaraan Posyandu Rp34,8 juta, sarana dan prasarana pendidikan nonformal Rp33,6 juta, serta operasional pemerintah desa Rp21.413.700.
Pada 2025, pagu Dana Desa Ulak Pandan tercatat meningkat menjadi Rp713.864.000. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp342.371.200 atau 47,96 persen dan Rp371.492.800 atau 52,04 persen. Status desa pada data tersebut juga tercatat berubah dari Berkembang pada 2024 menjadi Maju pada 2025.
Sejumlah pos anggaran 2025 juga menjadi perhatian. Di antaranya penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan sebesar Rp149.500.000 dan penyertaan modal sebesar Rp142.773.000.
Selain itu, terdapat anggaran sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa Rp56.915.000, pembinaan PKK Rp47.720.000, Posyandu Rp37.800.000, keadaan mendesak Rp61.200.000, penanggulangan bencana Rp18.440.000 serta sejumlah kegiatan pembinaan dan keamanan desa.
BPAN menilai beberapa pos dengan nilai cukup besar tersebut perlu mendapatkan penelusuran lebih lanjut, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan fisik jalan usaha tani, rehabilitasi atau peningkatan jalan desa, penyertaan modal, serta pos anggaran lainnya yang nilainya signifikan.
“BPAN akan melaporkan sejumlah pos anggaran tersebut kepada APH agar dapat dilakukan pemeriksaan dan dipastikan apakah pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggarannya telah sesuai dengan perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku,” demikian sikap BPAN sebagaimana disampaikan dalam konteks sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Ulak Pandan.
Langkah pelaporan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Pemeriksaan APH diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan realisasi kegiatan di lapangan serta dokumen pertanggungjawaban pemerintah desa.
Karena itu, pihak pemerintah Desa Ulak Pandan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas setiap kegiatan maupun penggunaan Dana Desa yang menjadi sorotan.
BPAN berharap pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Ulak Pandan, terutama terhadap anggaran yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, penyertaan modal, serta pos belanja dengan nilai cukup besar.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp kepada mengatakan
Maksud kito jangan cma nengok Data,…. Silaturahmi sini biar kito ajak kelapangan untuk check Fisik
Sisman






