Dana Desa Pulau Panggang Disorot, BPAN Akan Laporkan Sejumlah Pos Anggaran ke APH

Oplus_131072

KAUR — Pengelolaan Dana Desa Pulau Panggang, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan melaporkan sejumlah pos penggunaan Dana Desa kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun, Desa Pulau Panggang tercatat menerima pagu Dana Desa sebesar Rp792.625.000 pada 2024. Dari pagu tersebut, penyaluran tahap pertama tercatat Rp412.715.800 atau 52,07 persen dan tahap kedua Rp379.909.200 atau 47,93 persen.

Pada tahun tersebut, sejumlah anggaran dialokasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain pembangunan, rehabilitasi dan pengerasan jalan desa sebesar Rp340.126.400, pembangunan atau rehabilitasi balai desa sebesar Rp61.022.600, pembinaan PKK Rp150.697.275, serta keadaan mendesak sebesar Rp57.600.000.

Sementara pada 2025, pagu Dana Desa Pulau Panggang meningkat menjadi Rp959.099.000. Penyaluran tahap pertama tercatat Rp502.187.000 atau 52,36 persen, sedangkan tahap kedua Rp456.912.000 atau 47,64 persen.

Dalam rincian penggunaan 2025, terdapat anggaran penyertaan modal sebesar Rp191.820.000, pembangunan atau pengerasan jalan usaha tani masing-masing Rp188.855.000 dan Rp101.337.000, rehabilitasi jalan lingkungan atau gang sebesar Rp45.864.000 dan Rp30.781.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp61.200.000.

Selain itu, terdapat sejumlah pos lain dengan nilai cukup besar, seperti penyediaan sarana atau aset tetap perkantoran/pemerintahan sebesar Rp104.500.000, operasional pemerintah desa Rp28.775.000, penyelenggaraan Posyandu Rp56.520.000, serta berbagai kegiatan pembinaan kelembagaan masyarakat.

BPAN menyoroti khusus penggunaan anggaran untuk jalan desa, rehabilitasi atau pengerasan jalan lingkungan/gang, penyertaan modal, keadaan mendesak, serta sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar. Menurut BPAN, rincian penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi fisik di lapangan.

Atas sorotan tersebut, BPAN menyatakan akan membawa persoalan itu kepada APH agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Pulau Panggang pada 2024 dan 2025 mencapai Rp1.751.724.000. Status desa juga tercatat berubah dari “Berkembang” pada 2024 menjadi “Maju” pada 2025.

Perlu ditegaskan, adanya sorotan terhadap sejumlah pos anggaran tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Dugaan maupun indikasi yang dipersoalkan BPAN masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Pulau Panggang terkait seluruh penggunaan anggaran yang menjadi sorotan. Hak jawab dan ruang tanggapan Pemerintah Desa Pulau Panggang tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Sisman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *