BENGKULU UTARA — Pengelolaan Dana Desa Air Ba’us II, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi sorotan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan membawa sejumlah pos anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada 2024 Desa Air Ba’us II tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp716.347.000. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyertaan modal, serta penanganan keadaan mendesak.
Sementara pada 2025, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp590.925.000 dan telah disalurkan seluruhnya. Jika digabungkan, total Dana Desa yang tercatat untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 mencapai Rp1.307.272.000.
Sejumlah kegiatan menjadi perhatian BPAN, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan, penyertaan modal, pembangunan atau peningkatan Jalan Usaha Tani, keadaan mendesak, serta peningkatan kapasitas perangkat desa.
Pada 2024, di antaranya tercatat anggaran Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp77 juta dan Rp8,652 juta. Selain itu terdapat penyertaan modal Rp20 juta serta anggaran keadaan mendesak Rp57,6 juta.
Kemudian pada 2025, terdapat penyertaan modal Rp120 juta, pembangunan atau peningkatan Jalan Usaha Tani Rp76,136 juta, serta anggaran keadaan mendesak Rp36 juta. Sejumlah anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa juga tercatat dalam beberapa kegiatan.
BPAN menilai sejumlah pos tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi, pertanggungjawaban, serta hasil kegiatan di lapangan dengan dokumen anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“BPAN akan membawa data dan temuan awal ini kepada APH agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” demikian pokok sikap BPAN.
BPAN menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan menjadi kewenangan aparat dan lembaga pemeriksa melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Air Ba’us II telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, nomor yang dihubungi memberikan klarifikasi bahwa nomor tersebut bukan milik kepala desa.
“Waalaikum salam, mf pk ini no pk camat, bukan pk kades,” demikian jawaban yang diterima saat konfirmasi melalui WhatsApp.
Dengan demikian, keterangan tersebut belum memberikan penjelasan substantif terkait penggunaan sejumlah pos Dana Desa yang menjadi sorotan.
BPAN juga mendorong Pemerintah Desa Air Ba’us II untuk membuka informasi mengenai realisasi kegiatan kepada masyarakat, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, agar pengelolaan Dana Desa dapat diawasi secara transparan.
(Toni)






