Kaur, Swara Nusantara.com — Pengelolaan Dana Desa Gedung Menung, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, menjadi perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Sorotan tersebut mencakup sejumlah kegiatan dalam anggaran Dana Desa tahun 2024 dan 2025, terutama pembangunan jalan usaha tani, penyertaan modal, kegiatan Posyandu, pembangunan desa, serta sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar.
Berdasarkan data penyaluran yang menjadi bahan perhatian, Desa Gedung Menung berstatus MAJU. Pada 2024, desa tersebut tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp607.728.000, dengan penyaluran tahap pertama Rp302.533.800 atau 49,78 persen dan tahap kedua Rp305.194.200 atau 50,22 persen.
Dari rincian penggunaan yang tercantum, salah satu alokasi terbesar pada 2024 adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp227.758.000. Selain itu, terdapat alokasi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp126.983.000.
Pada sektor pelayanan masyarakat, tercatat anggaran Posyandu sebesar Rp56.255.000, yang terdiri dari Rp12.000.000 dan Rp44.255.000. Sementara itu, kegiatan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal tercatat sebesar Rp24.600.000.
Data tersebut juga mencantumkan sejumlah kegiatan pemerintahan dan kelembagaan desa, antara lain operasional pemerintah desa Rp18.231.000, penyediaan sarana aset tetap perkantoran Rp17.545.000, pembinaan PKK Rp24.200.000, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp25.200.000, pembinaan lembaga adat Rp6.000.000 serta pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga Rp4.800.000.
Memasuki 2025, pagu Dana Desa Gedung Menung tercatat sebesar Rp589.524.000. Penyaluran tahap pertama sebesar Rp278.074.800 atau 47,17 persen dan tahap kedua Rp311.449.200 atau 52,83 persen.
Kembali muncul sejumlah alokasi dengan nilai cukup besar. Data mencatat Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp245.655.000. Kemudian terdapat Penyertaan Modal sebesar Rp117.905.000, Posyandu Rp50.555.000 dan Keadaan Mendesak Rp36.000.000.
Selain itu, tercatat anggaran untuk penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp11.150.000, operasional pemerintah desa Rp17.685.000, penyediaan sarana aset tetap perkantoran Rp21.200.000, pembinaan PKK Rp16.108.000, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp22.200.000, lembaga adat Rp6.000.000 serta Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga Rp8.800.000.
Besarnya sejumlah alokasi tersebut menjadi perhatian BPAN. Organisasi tersebut menyatakan akan membawa persoalan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut, khususnya terhadap penggunaan anggaran jalan usaha tani, penyertaan modal, Posyandu, pembangunan desa, serta sejumlah pos lainnya yang dinilai perlu mendapat penelusuran.
BPAN menilai pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, spesifikasi, serta realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Sorotan tersebut bukan berarti seluruh kegiatan yang tercantum dalam data telah terbukti bermasalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan, kerugian negara, maupun pelanggaran hukum tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban serta pengecekan fisik oleh pihak yang berwenang.
Dalam ketentuan penggunaan Dana Desa 2025, pemerintah desa memang diarahkan menggunakan Dana Desa sesuai fokus prioritas, antara lain pelayanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, desa digital, padat karya tunai, serta operasional pemerintah desa. Regulasi tersebut juga menekankan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Sementara untuk 2024, ketentuan fokus penggunaan Dana Desa mencakup antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta pengembangan desa termasuk melalui bantuan permodalan BUM Desa.
Dengan rencana pelaporan tersebut, BPAN meminta APH dapat melakukan penelusuran secara objektif terhadap kegiatan yang menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan, dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya di lapangan.
Redaksi Swara Nusantara.com membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Gedung Menung maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas data dan sorotan tersebut.
Toni






