Kaur, Swara Nusantara.com — Pengelolaan Dana Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, tengah berada di bawah sorotan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan membawa sejumlah pos anggaran tahun 2024 dan 2025 kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diperiksa lebih lanjut.
Rencana pelaporan itu mencakup anggaran pembangunan drainase, penyertaan modal, jalan usaha tani, pengadaan aset, penanggulangan bencana, kegiatan Posyandu, hingga pembentukan dan pengembangan BUM Desa. Nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut dinilai cukup besar sehingga memerlukan penelusuran serius, baik dari sisi pelaksanaan, volume pekerjaan, penerima manfaat, maupun pertanggungjawabannya.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada 2024 Desa Muara Dua menerima pagu sebesar Rp990.606.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp468.488.600 pada tahap pertama dan Rp522.117.400 pada tahap kedua.
Sejumlah kegiatan dengan nilai besar tercatat pada tahun tersebut. Peningkatan produksi tanaman pangan mencapai Rp198.188.000, pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp145.878.000, serta pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp74.392.300.
Selain itu, terdapat anggaran keadaan mendesak sebesar Rp86.400.000, penyediaan sarana atau aset tetap perkantoran/pemerintahan dalam dua pos dengan total Rp143.850.000, pembangunan sumber air bersih sebesar Rp31.643.000, serta pembentukan BUM Desa dalam dua pos dengan total Rp43.950.000.
Pada 2025, pagu Dana Desa Muara Dua meningkat menjadi Rp1.088.252.000. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp557.332.400 dan Rp530.919.600.
Tahun ini, sorotan mengarah pada sejumlah pos bernilai besar. Pembangunan, rehabilitasi atau peningkatan sistem pembuangan air limbah atau drainase tercatat mencapai Rp267.614.000. Pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp165.370.000, penyertaan modal Rp217.651.000, serta pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp64.415.000.
Anggaran lainnya meliputi kegiatan Posyandu sebesar Rp52.800.000, pembinaan PKK dalam dua pos dengan total Rp64.900.400, penanggulangan bencana sebesar Rp31.811.000, serta pengadaan atau penyelenggaraan pos keamanan desa sebesar Rp16.000.000.
Jika digabungkan, total pagu Dana Desa Muara Dua berdasarkan data 2024 dan 2025 mencapai Rp2.078.858.000. Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan setiap kegiatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
BPAN menyatakan akan melaporkan sejumlah pos tersebut kepada APH. Fokus laporan meliputi penggunaan anggaran drainase, penyertaan modal, jalan usaha tani, aset desa, penanggulangan bencana, kegiatan Posyandu, BUM Desa, serta pos anggaran lain yang dinilai perlu dibongkar dan ditelusuri lebih jauh.
BPAN menilai pemeriksaan APH penting untuk menguji kesesuaian antara perencanaan dan realisasi. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan volume pekerjaan, kualitas hasil kegiatan, penerima manfaat, aliran penggunaan anggaran, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Sorotan dan rencana pelaporan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, besarnya nilai anggaran dan beragamnya kegiatan yang dipersoalkan membuat verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan APH setelah seluruh data, dokumen, serta kondisi pekerjaan di lapangan diperiksa secara menyeluruh.
Data penggunaan Dana Desa juga menunjukkan perubahan status Desa Muara Dua. Pada 2024, desa tersebut tercatat berstatus Tertinggal, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Berkembang.
Sebelumnya, Desa Muara Dua tengah mengembangkan sektor pertanian dan ketahanan pangan. Pemberitaan pada 2025 menyebut pemerintah desa menargetkan pengembangan lahan sawah sekitar 60 hektare untuk memperkuat produksi pangan masyarakat.
Pada tahun yang sama, pemerintah desa juga membuka badan jalan sepanjang sekitar satu kilometer menuju kawasan sentral produksi desa dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.370.000. Kegiatan itu disebut sebagai bagian dari upaya membuka akses menuju kawasan produksi masyarakat.
Kini, dengan adanya rencana pelaporan BPAN, seluruh kegiatan bernilai besar tersebut berada dalam sorotan publik. Pemeriksaan APH diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menguji kondisi fisik pekerjaan, manfaat nyata bagi masyarakat, serta kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dan hasil yang diwujudkan.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Muara Dua dan pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas sorotan dan rencana pelaporan yang disampaikan BPAN. Redaksi terbuka memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Toni






