Dana Desa Tanjung Baru Disorot, BPAN Siap Laporkan ke APH terkait jembatan yang anggaran mencapai 784,2 juta dserta informasi mengenai dugaan status Kepala Desa Tanjung Baru yang disebut-sebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oplus_131072

Kaur, Swara Nusantara.com — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pos anggaran tahun 2024 dan 2025 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Selain besarnya anggaran pembangunan jembatan, perhatian juga tertuju pada penyertaan modal, penyediaan aset desa, serta informasi mengenai dugaan status Kepala Desa Tanjung Baru yang disebut-sebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan data Dana Desa yang tersedia, Desa Tanjung Baru berstatus Maju. Pada 2024, desa tersebut memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp763.277.000 dan tercatat telah disalurkan seluruhnya melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp419.624.200 atau 54,98 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp343.652.800 atau 45,02 persen.

Salah satu pos dengan nilai cukup besar pada 2024 adalah pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan milik desa yang tercatat sebesar Rp443.267.000.

Selain pekerjaan jembatan, terdapat anggaran penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ sebesar Rp43.800.000, Posyandu Rp41.900.000, keadaan mendesak Rp86.400.000, penyertaan modal Rp10.000.000, serta sejumlah kegiatan pembinaan kelembagaan desa lainnya.

Memasuki 2025, pagu Dana Desa Tanjung Baru tercatat sebesar Rp732.647.000 dan juga telah disalurkan melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp401.479.400 atau 54,80 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp331.167.600 atau 45,20 persen.

Pada tahun tersebut, kembali tercantum anggaran pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jembatan sebesar Rp340.933.000. Dengan demikian, jika kedua tahun tersebut dijumlahkan, anggaran pada pos pekerjaan jembatan mencapai sekitar Rp784,2 juta.

Selain jembatan, dalam data 2025 tercatat penyertaan modal sebesar Rp151.570.000, Posyandu Rp40.200.000, PAUD/pendidikan nonformal Rp25.200.000, penyediaan sarana aset tetap perkantoran Rp25.760.000, pembinaan PKK Rp34.364.000, serta pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga sebesar Rp19.000.000.

Sorotan juga diarahkan pada informasi mengenai pengadaan mobil atau kendaraan desa yang disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran desa. Posisi anggaran, nilai pengadaan, spesifikasi kendaraan, proses pengadaan, serta pemanfaatannya dinilai perlu dibuka secara jelas agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan perencanaan dan ketentuan penggunaan Dana Desa.

Selain itu, beredar informasi yang menyebut Kepala Desa Tanjung Baru diduga berstatus PNS. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi kepada instansi yang berwenang maupun pihak yang bersangkutan, termasuk mengenai status kepegawaian dan dasar hukum yang berkaitan dengan kedudukan kepala desa tersebut.

Besarnya sejumlah pos anggaran tersebut menjadi perhatian Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). BPAN menyatakan siap membawa informasi dan dugaan persoalan pengelolaan anggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Sorotan BPAN mencakup pekerjaan pembangunan jembatan dengan nilai anggaran yang cukup besar, penyertaan modal, penyediaan aset desa, kegiatan pendidikan, pembinaan kelembagaan, serta pos anggaran lainnya yang dinilai perlu diperiksa kewajaran penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Khusus pekerjaan jembatan, besarnya nilai anggaran pada dua tahun berturut-turut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Pemeriksaan nantinya dapat mencakup kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, volume serta spesifikasi pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, harga satuan, dokumen pengadaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Namun demikian, besarnya anggaran maupun tercantumnya suatu kegiatan dalam data Dana Desa tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyimpangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, pelaksanaan pekerjaan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi riil di lapangan oleh instansi yang berwenang.

Jika laporan tersebut benar-benar disampaikan kepada APH, pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran Desa Tanjung Baru, termasuk pekerjaan jembatan, penyertaan modal, aset desa, kegiatan pendidikan dan pembinaan masyarakat.

Sebelumnya, pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kaur juga dilakukan oleh Inspektorat. Pada 2024, Inspektorat Kaur menyebut Desa Tanjung Baru termasuk salah satu desa di Kecamatan Maje yang masuk sampel audit reguler terkait pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan ADD tahun 2023.

Dengan adanya rencana pelaporan tersebut, BPAN mendorong APH dan instansi terkait melakukan penelusuran secara objektif terhadap setiap pos yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Redaksi Swara Nusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Tanjung Baru, Kepala Desa Tanjung Baru, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

(Sis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *