Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, patut mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut. Berdasarkan data penyaluran yang tersedia, desa berstatus Maju tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp807 juta pada 2024 dan Rp693,512 juta pada 2025, atau total sekitar Rp1,5 miliar dalam dua tahun.
Data tersebut menunjukkan seluruh pagu Dana Desa pada kedua tahun anggaran telah tercatat tersalurkan. Pada 2024, penyaluran mencapai Rp807 juta melalui dua tahap, yakni Rp317,716 juta atau 39,37 persen pada tahap pertama dan Rp489,283 juta atau 60,63 persen pada tahap kedua.
Sementara pada 2025, pagu Dana Desa tercatat Rp693,512 juta. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp323,855 juta atau 46,70 persen dan Rp369,656 juta atau 53,30 persen.
Besarnya anggaran yang dikelola membuat aspek transparansi, ketepatan sasaran, serta kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan realisasi kegiatan menjadi penting untuk dipastikan.
Penyertaan Modal dan Infrastruktur Perlu Dicermati
Salah satu pos yang menarik perhatian terdapat pada penyertaan modal. Pada 2024 tercatat sebesar Rp7 juta, sedangkan pada 2025 nilainya meningkat signifikan menjadi Rp155,351 juta.
Dengan demikian, selama dua tahun terdapat sedikitnya Rp162,351 juta yang tercatat sebagai penyertaan modal. Nilai tersebut tentu perlu dipastikan peruntukan, dasar keputusan, mekanisme penyaluran, serta hasil atau manfaatnya bagi masyarakat desa.
Selain penyertaan modal, anggaran cukup besar juga tercatat pada sektor pembangunan infrastruktur.
Pada 2024, antara lain terdapat anggaran Rp124,563 juta untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman atau gang. Kemudian terdapat anggaran jalan usaha tani yang jika digabung dari tiga pencatatan mencapai sekitar Rp137,320 juta.
Anggaran lainnya tercatat untuk sumber air bersih dengan total sekitar Rp94,291 juta, serta pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp135,095 juta.
Pada 2025, anggaran infrastruktur kembali menjadi salah satu komponen penting. Tercatat Rp108,291 juta untuk pengerasan jalan usaha tani, serta sekitar Rp207,779 juta untuk pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang dalam dua pencatatan.
Kondisi tersebut menempatkan kegiatan fisik sebagai salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan, khususnya untuk memastikan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, lokasi kegiatan dan manfaatnya benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran.
Bukan Menuduh, Tetapi Perlu Verifikasi
Data anggaran tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi. Namun, ketika terdapat nilai anggaran yang cukup besar, khususnya pada penyertaan modal dan sejumlah pekerjaan infrastruktur, pemeriksaan administratif maupun fisik menjadi penting untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Desa Air Putih juga perlu membuka informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai lokasi kegiatan, nilai kontrak atau belanja, pelaksana pekerjaan, volume pekerjaan serta hasil yang telah diterima masyarakat.
Terlebih, terdapat sejumlah kegiatan yang muncul berulang dalam data penyaluran, seperti pembangunan jalan, sumber air bersih, operasional pemerintahan, Posyandu, musyawarah desa dan kegiatan lainnya. Setiap pencatatan tentunya perlu dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi dan bukti pertanggungjawaban.
Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Air Putih, terutama terhadap penyertaan modal sebesar Rp162,351 juta selama 2024–2025 serta kegiatan infrastruktur yang menyerap anggaran cukup besar.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian antara dokumen anggaran dengan realisasi, keberadaan dan kondisi fisik pekerjaan, kewajaran harga, volume serta kualitas pekerjaan, termasuk pertanggungjawaban penyertaan modal dan manfaatnya bagi desa.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Desa Air Putih pun berhak mengetahui ke mana dan untuk apa Dana Desa yang mencapai sekitar Rp1,5 miliar dalam dua tahun tersebut dibelanjakan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan Dana Desa benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Air Putih mengenai rincian pelaksanaan kegiatan maupun penjelasan khusus terkait penyertaan modal tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
(Hermawansyah)






