Diduga Dikerjakan Sebelum Tender, LAI BPAN dan Ormas Front Aliansi Masyarakat Lebong Laporkan Kegiatan Dinas PUPRHub ke Polda Bengkulu

BENGKULU – Dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan pekerjaan sebelum proses tender atau lelang mencuat dalam kegiatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Provinsi Bengkulu bersama Ormas Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong secara tegas akan melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada Selasa, 11 Agustus 2026, atas dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pokok persoalan yang dilaporkan mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan telah lebih dahulu dikerjakan oleh CV Diana Karya Konstruksi sebelum proses tender atau lelang resmi dilaksanakan, yang apabila benar terjadi, merupakan indikasi kuat pelanggaran prosedur pengadaan yang bersifat fundamental.

Dugaan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pengadaan pemerintah yang wajib menjunjung transparansi, kompetisi sehat, dan kepatuhan terhadap tahapan hukum yang berlaku. Pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya penetapan penyedia secara resmi dinilai mencederai integritas sistem pengadaan itu sendiri.

LAI BPAN dan Ormas Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong mendesak Polda Bengkulu untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan formalitas, tetapi melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.

Pertanyaan krusial yang menjadi sorotan adalah bagaimana mungkin pekerjaan dapat berjalan oleh CV Diana Karya Konstruksi jika proses tender atau lelang belum dilaksanakan secara sah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan atau pelaksanaan di luar mekanisme resmi yang seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam setiap kegiatan pengadaan pemerintah.

Aparat penegak hukum juga diminta untuk mengungkap secara terang apakah terdapat dokumen pendukung yang sah seperti kontrak, surat perintah kerja, atau dasar hukum lain yang dapat membenarkan pelaksanaan pekerjaan sebelum proses pemilihan penyedia dinyatakan selesai. Jika tidak ditemukan dasar hukum yang sah, maka hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius.

“Ini bukan persoalan kecil. Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedur yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, objektif, dan transparan untuk memastikan apakah benar pekerjaan sudah berjalan sebelum tender atau lelang dilakukan. Jika terbukti, maka harus ada konsekuensi hukum tanpa pandang bulu,” tegas pihak pelapor.

Lebih jauh, pelapor juga menekankan agar penyelidikan tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan menyentuh potensi adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Seluruh pihak yang diduga terlibat diminta untuk diperiksa secara menyeluruh tanpa pengecualian.

Di sisi lain, pemberitaan ini tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong maupun CV Diana Karya Konstruksi untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjawab dugaan yang berkembang di publik, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Laporan ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus momentum penting bagi aparat pengawasan dan penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebong benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebelum proses tender atau lelang tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian.

(Dedy Koboy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *