Yayasan Lestari Siap Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Nasional Nakau–Batas Sumsel Senilai Rp28,8 Miliar

Oplus_131072

Bengkulu – Yayasan Lestari menyatakan siap melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan preservasi dan pemeliharaan rutin Jalan Nasional Nakau–Batas Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025–2026 yang dilaksanakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

Langkah tersebut dilakukan setelah Yayasan Lestari mengklaim menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp28.836.629.000. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Yayasan Lestari, terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan auditor berwenang karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Salah satu sorotan berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan rutin pada ruas jalan nasional Kepahiang–Rejang Lebong–Batas Sumsel yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Yayasan Lestari menyebut sejumlah titik jalan yang telah dilakukan pemeliharaan mengalami kerusakan kembali dalam waktu yang relatif singkat, bahkan di beberapa lokasi terlihat kembali berlubang dan mengalami retak permukaan.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam untuk mengetahui apakah kerusakan berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pekerjaan, mutu material yang digunakan, metode pengerjaan di lapangan, atau faktor teknis lainnya yang memengaruhi daya tahan hasil pekerjaan.

Selain persoalan kerusakan jalan, Yayasan Lestari juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan tambal-sulam. Berdasarkan keterangan seseorang yang disebut bernama Jumadi, ketebalan pekerjaan tambal-sulam disebut bervariasi antara 4 hingga 10 sentimeter, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

Namun, hasil pengamatan Yayasan Lestari di sejumlah lokasi disebut menunjukkan ketebalan pekerjaan hanya berkisar 2 hingga 4 sentimeter, yang dinilai jauh di bawah dugaan spesifikasi yang seharusnya.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar Yayasan Lestari mempertanyakan dasar teknis perubahan atau pengurangan ketebalan pekerjaan dari ketentuan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan, termasuk apakah terdapat adendum kontrak atau justifikasi teknis resmi yang mendasarinya.

“Kalau memang ketebalan pekerjaan ditentukan berdasarkan kebutuhan lapangan, harus jelas dasar teknis dan dokumennya. Apabila terdapat perubahan dari spesifikasi kontrak, tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Yayasan Lestari.

Yayasan Lestari juga menilai ketebalan lapisan pekerjaan menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperiksa karena berkaitan langsung dengan kualitas dan daya tahan hasil pemeliharaan jalan. Ketidaksesuaian ketebalan, apabila benar terjadi dan tidak memiliki dasar perubahan yang sah, dinilai berpotensi memperpendek umur layanan jalan serta menurunkan kualitas infrastruktur.

Terkait dugaan pengurangan volume atau ketebalan pekerjaan, Yayasan Lestari menyebut terdapat potensi kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan perhitungan internal dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Yayasan Lestari sebelumnya menggunakan ilustrasi bahwa apabila terjadi pengurangan pekerjaan sebesar persentase tertentu, maka nilai pekerjaan yang tidak terealisasi dapat memiliki konsekuensi finansial yang signifikan. Karena itu, pihaknya meminta auditor berwenang melakukan penghitungan berdasarkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, volume yang benar-benar terpasang di lapangan, harga satuan, pembayaran yang telah dilakukan, serta dokumen pendukung lainnya secara menyeluruh.

Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan pemeliharaan rutin. Material yang disebut dalam hasil investigasi antara lain batu gunung, dengan lokasi temuan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Investigasi tersebut disebut dilakukan pada 18 Mei 2026. Yayasan Lestari juga mempertanyakan legalitas serta asal-usul material yang digunakan, termasuk dugaan bahwa pemasok material tersebut tidak terdaftar dalam sistem One Data Indonesia/MODI.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait. Status pemasok, legalitas sumber material, dokumen pengadaan, hingga kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang.

Atas sejumlah temuan tersebut, Yayasan Lestari menyatakan akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara menyeluruh. Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap hasil pekerjaan secara fisik, tetapi juga terhadap dokumen kontrak, adendum apabila ada, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pembayaran, sumber material, serta mekanisme pengawasan proyek.

Yayasan Lestari juga mendorong dilakukan audit teknis dan audit investigatif oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat selisih antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Jika nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengurangan volume tanpa dasar yang sah, penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, maka pihak terkait diminta mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta kerugian keuangan negara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.

Hingga berita ini disusun, pihak BPJN Bengkulu dan pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian ketebalan pekerjaan, kualitas pemeliharaan, serta penggunaan material yang dipersoalkan Yayasan Lestari.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak BPJN Bengkulu maupun pelaksana pekerjaan tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pelaksanaan proyek preservasi dan pemeliharaan rutin jalan nasional tersebut.

Red:Dedy Koboy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *