Proyek Kejari Lebong Diduga Dikerjakan Sebelum Tender, Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam Loreng TNI Disorot dan Diminta Sanksi Tegas

LEBONG — Pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menjadi sorotan setelah pekerjaan diduga telah dimulai sebelum seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa dinyatakan selesai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan tersebut diduga telah berjalan sebelum adanya pengumuman pemenang tender dan penandatanganan kontrak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar legalitas pelaksanaan pekerjaan serta pengawasan terhadap proyek pemerintah yang berada di lingkungan institusi penegak hukum.

Kontraktor yang disebut mengerjakan kegiatan tersebut adalah Joko, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara. Dugaan pelaksanaan pekerjaan lebih awal menjadi perhatian karena kontrak pekerjaan baru disebut ditandatangani pada 1 Juli 2026.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong, saat ditemui di ruang kerja Kepala Dinas pada Rabu, 22 Juli 2026, membenarkan bahwa kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Kantor Kejari Lebong ditandatangani oleh Joko.

“Bertanda tangan kontrak pada pekerjaan pembangunan sarana prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Lebong yaitu saudara Joko,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah berkontrak dan menurutnya belum terdapat kerugian negara.

Namun, persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara. Dugaan pekerjaan yang telah berlangsung sebelum kontrak menjadi pertanyaan tersendiri karena menyangkut kepatuhan terhadap tahapan pengadaan dan legalitas dimulainya pekerjaan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kontrak ditandatangani, progres fisik pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 25 persen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: atas dasar apa pekerjaan dapat dimulai apabila kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan belum ditandatangani?

Persoalan lain yang turut disorot adalah aspek pengawasan. Penandatanganan kontrak pekerjaan pengawasan disebut baru dijadwalkan pada 24 hingga 29 Juli 2026. Artinya, terdapat dugaan pekerjaan fisik telah berlangsung ketika mekanisme pengawasan secara kontraktual belum berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap mutu pekerjaan apabila pelaksanaan fisik dilakukan tanpa pengawasan yang sah dan memadai sejak awal. Pengawasan yang terlambat juga dapat menyulitkan proses memastikan kesesuaian volume, spesifikasi teknis, penggunaan material hingga kualitas hasil pekerjaan.

Dugaan Pengaruh Oknum Berseragam Loreng TNI

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng TNI dalam komunikasi terkait proyek tersebut.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, seorang yang disebut mengenakan seragam loreng TNI dikabarkan menghubungi Ketua Ormas Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong (P-Famal) dan meminta pertemuan di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Tik Teleu.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Ketua P-Famal, muncul informasi bahwa kontraktor diduga bekerja sama dengan rekannya yang disebut merupakan seorang anggota TNI yang bertugas di Bengkulu Utara.

Keterangan tersebut menjadi sangat penting untuk diklarifikasi karena apabila benar terdapat penggunaan pengaruh, atribut, atau nama institusi TNI dalam proses yang berkaitan dengan proyek pemerintah sebelum prosedur pengadaan selesai, maka hal ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi mencederai integritas institusi.

Oleh karena itu, publik mendesak agar TNI tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan internal secara serius. Jika benar ada oknum yang terlibat, maka sanksi tegas dari institusi TNI harus diberikan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah dan nama baik institusi.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, waktu mulai pekerjaan, kontrak, laporan progres, dokumen pengawasan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Ketua P-Famal menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Penting adanya pengumuman resmi untuk para pengusaha penyedia barang dan jasa. Mungkin lebih baik menggandeng atau bekerja sama dengan pihak berseragam loreng sehingga mendapatkan proyek di Kabupaten Lebong tanpa harus menunggu proses tender atau lelang,” ujarnya dengan nada menyindir.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka keberadaan sistem pengadaan secara elektronik melalui LPSE patut dipertanyakan efektivitasnya. Sebab, pekerjaan fisik diduga sudah berjalan sebelum proses pengadaan dan kontrak selesai.

“Kalau pekerjaan bisa dimulai sebelum proses tender atau lelang selesai, untuk apa sistem LPSE? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Minta Aparat dan Institusi Terkait Turun Tangan

Polemik tersebut kini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berkepentingan. Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong perlu menjelaskan secara rinci kapan pekerjaan fisik pertama kali dimulai, siapa yang memberikan perintah memulai pekerjaan, bagaimana dasar pembiayaannya, serta apakah saat pekerjaan dimulai kontrak sudah sah ditandatangani.

Selain itu, perlu dijelaskan pula bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan ketika pekerjaan fisik disebut telah berjalan sebelum kontrak pengawasan.

Tidak kalah penting, dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng TNI juga perlu diklarifikasi secara resmi kepada institusi TNI. Jika benar ada anggota TNI yang terlibat, harus diperjelas dalam kapasitas apa yang bersangkutan berkomunikasi dengan pihak kontraktor maupun organisasi masyarakat, serta TNI diminta segera menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan atribut institusi.

Persoalan ini juga layak menjadi perhatian aparat pengawasan dan penegak hukum, bukan semata-mata karena dugaan kerugian negara, tetapi untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Apalagi proyek tersebut berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Lebong. Karena itu, transparansi dan kepatuhan prosedur menjadi semakin penting agar tidak muncul kesan bahwa proyek pemerintah dapat dikerjakan terlebih dahulu sementara proses administrasi dan pengadaan menyusul kemudian.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan apakah dugaan pekerjaan sebelum kontrak tersebut memang terjadi, siapa yang memberikan kewenangan, serta apakah terdapat pihak tertentu yang menggunakan pengaruh atau atribut institusi TNI untuk memengaruhi proses pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka.

(Dedy Koboy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *