BENGKULU TENGAH — Pengelolaan Dana Desa Lagan Bungin, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Besarnya anggaran yang dikelola pada 2024 serta adanya penyertaan modal senilai Rp136.191.251 pada 2025 kini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Aset Negara (BPAN).
BPAN menyatakan akan membawa temuan dan data yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terhadap penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi di lapangan.
Berdasarkan data yang diperbarui pada 4 April 2026, Desa Lagan Bungin tercatat memiliki pagu Dana Desa 2024 sebesar Rp811.656.000 dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen.
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp324.099.400 atau 39,93 persen dan tahap kedua Rp487.556.600 atau 60,07 persen.
Dalam rincian kegiatan 2024, salah satu alokasi terbesar terdapat pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan usaha tani dengan total sekitar Rp472,97 juta. Selain itu, terdapat pemeliharaan jalan desa sekitar Rp109,08 juta serta sejumlah kegiatan lainnya, termasuk ketahanan pangan dan penanganan keadaan mendesak.
Memasuki 2025, pagu Dana Desa Lagan Bungin tercatat Rp678.425.000. Berdasarkan data yang diperbarui 27 Juni 2026, realisasi penyaluran mencapai Rp411.134.750 atau sekitar 60,6 persen.
Dari sejumlah pos anggaran tersebut, penyertaan modal sebesar Rp136.191.251 menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian BPAN.
Nilai tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui dasar penyertaan modal, badan usaha atau lembaga penerima, sumber dan mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta manfaat yang telah diterima desa.
BPAN juga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan jalan pada 2025, termasuk pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp50.082.000 dan Rp70.453.000 serta pembangunan prasarana jalan desa sebesar Rp15 juta.
BPAN Siapkan Laporan ke APH
Atas sejumlah data tersebut, BPAN menyatakan akan melakukan telaah dan mengumpulkan bahan pendukung sebelum melaporkannya kepada APH.
Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa.
BPAN mendorong APH tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan yang dibiayai Dana Desa. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara APBDes, RAB, realisasi anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, bukti pertanggungjawaban, hingga kondisi fisik pekerjaan.
Khusus penyertaan modal Rp136.191.251, pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar telah digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Lagan Bungin.
Begitu pula dengan pekerjaan jalan usaha tani dan pemeliharaan jalan desa pada 2024. Kondisi fisik pekerjaan di lapangan perlu dibandingkan dengan nilai anggaran serta volume dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
BPAN menilai transparansi dan pemeriksaan independen diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Data pagu dan penyaluran Dana Desa sendiri tidak dapat secara otomatis menjadi bukti telah terjadi tindak pidana. Karena itu, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
BPAN berharap laporan yang akan disampaikan kepada APH nantinya dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Masyarakat juga dinilai memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan warga.
Hingga berita ini disusun, informasi yang digunakan masih berdasarkan data pagu, penyaluran dan rincian kegiatan yang tersedia. Konfirmasi dari Pemerintah Desa Lagan Bungin terkait penyertaan modal Rp136.191.251 maupun kegiatan pembangunan lainnya masih diperlukan. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan berimbang dan tidak mendahului proses pemeriksaan maupun kesimpulan hukum dari pihak berwenang.
(Toni)






