KAUR — Pengelolaan Dana Desa Sumber Harapan, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, menjadi perhatian setelah data anggaran menunjukkan total pagu mencapai Rp1.347.266.000 selama 2024 dan 2025.
Sorotan terutama tertuju pada sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar, termasuk pembangunan infrastruktur pada 2024 serta penyertaan modal sebesar Rp132.170.000 pada 2025.
Pada 2024, Desa Sumber Harapan memiliki pagu Rp686.420.000 yang seluruhnya tercatat telah disalurkan. Dari anggaran tersebut, antara lain dialokasikan Rp164.553.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman atau gang serta Rp183.355.000 untuk sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa.
Sementara pada 2025, pagu Dana Desa tercatat Rp660.846.000 dan juga telah disalurkan seluruhnya. Salah satu alokasi terbesar yakni Rp344.000.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengadaan sarana dan prasarana Posyandu/Polindes/PKD.
Selain itu, terdapat penyertaan modal Rp132.170.000 yang perlu dilihat lebih lanjut terkait tujuan, mekanisme penyaluran, dasar keputusan, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Besarnya nilai anggaran tersebut mendorong perlunya transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program. Khusus kegiatan fisik dan penyertaan modal, kesesuaian antara dokumen perencanaan, nilai anggaran, realisasi pekerjaan, serta hasil yang diterima masyarakat menjadi hal penting untuk dipastikan.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorongan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Data anggaran yang tersedia hanya menunjukkan pagu dan penggunaan yang tercatat, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi di lapangan.
Masyarakat Desa Sumber Harapan juga berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program yang dibiayai Dana Desa, termasuk hasil pembangunan, penggunaan penyertaan modal, serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.
Dengan nilai Dana Desa mencapai lebih dari Rp1,34 miliar dalam dua tahun, pengawasan dari pemerintah daerah, Inspektorat maupun APH dinilai penting untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Red: hermawansyah



