Dana Desa Karya Jaya Dua Tahun Capai Rp1,44 Miliar, Dugaan Mark-Up Akan Dilaporkan ke APH

Oplus_131072

BENGKULU UTARA — Pengelolaan Dana Desa Karya Jaya, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian. Anggaran Dana Desa yang tercatat mencapai sekitar Rp1,44 miliar dalam dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025, kini mendapat sorotan terkait sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data penyaluran, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Karya Jaya memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp730.169.000, dengan penyaluran tercatat mencapai jumlah yang sama. Dana tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp343.032.600 atau 46,98 persen dan Rp387.136.400 atau 53,02 persen.

Sejumlah kegiatan pada 2024 tercatat menggunakan anggaran cukup besar. Di antaranya pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana-prasarana pariwisata milik desa sebesar Rp190.672.200, pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana sebesar Rp80.889.700 dan Rp47.154.100, serta kegiatan pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga sebesar Rp42.770.000.

Selain itu, terdapat anggaran untuk keadaan mendesak sebesar Rp54 juta, pembinaan PKK Rp32.651.000, penyelenggaraan Posyandu Rp26.796.500, serta pembangunan atau pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp26.496.100.

Pada Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa Karya Jaya tercatat sebesar Rp718.907.000, sedangkan penyaluran yang tercatat mencapai Rp627.435.800 atau sekitar 87,27 persen dari pagu. Penyaluran tersebut terdiri dari tahap pertama sebesar Rp400.853.800 atau 63,89 persen dan tahap kedua Rp226.582.000 atau 36,11 persen.

Sorotan kembali muncul pada sejumlah kegiatan tahun 2025. Anggaran Rp272.765.500 tercatat untuk pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana serta prasarana pariwisata milik desa. Selain itu, pembangunan atau rehabilitasi jalan lingkungan permukiman/gang tercatat sebesar Rp69.075.000, sementara penyelenggaraan Posyandu mencapai Rp27.820.000.

Pada tahun yang sama juga tercatat penyertaan modal sebesar Rp33.680.000, keadaan mendesak Rp36 juta, serta anggaran penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp21.500.000.

Besarnya anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat berhak mengetahui kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Atas adanya dugaan mark-up atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, pihak yang menyoroti persoalan tersebut berencana membawa temuan dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaporan kepada APH dinilai penting agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai sorotan publik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, realisasi belanja, bukti pembayaran, proses pengadaan, hingga kondisi fisik kegiatan yang menggunakan Dana Desa Karya Jaya.

Jika ditemukan adanya perbedaan antara nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan atau indikasi kerugian negara, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Karya Jaya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait seluruh kegiatan dan anggaran yang menjadi sorotan. Konfirmasi dari pemerintah desa juga penting agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi secara utuh.

Dengan nilai Dana Desa yang mencapai lebih dari Rp1,44 miliar selama 2024-2025, pengawasan terhadap penggunaannya menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran publik tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Karya Jaya.

Pihak yang akan melaporkan dugaan tersebut menegaskan bahwa langkah kepada APH bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya audit dan pemeriksaan secara transparan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Redaksi akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Karya Jaya maupun pihak terkait lainnya.

Red: hermawansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *