Seluma – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap pelaksanaan pembangunan drainase yang bersumber dari Dana Desa di Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, khususnya kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, baik dari aspek administrasi maupun kualitas pekerjaan di lapangan.
Desakan ini muncul seiring harapan masyarakat agar pengelolaan Dana Desa dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi warga. Audit juga dipandang sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap kegiatan yang dibiayai negara dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Air Periukan menerima pagu anggaran sebesar Rp654.912.000 pada tahun 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pembangunan sumber air bersih, peningkatan produksi tanaman pangan, bantuan keadaan mendesak, pelayanan kesehatan, pendidikan, operasional pemerintahan desa, serta pembangunan infrastruktur yang menjadi bagian dari pelayanan dasar masyarakat.
Sementara pada tahun 2025, Desa Air Periukan memperoleh Dana Desa sebesar Rp869.663.000. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp27.635.000 dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi sistem pembuangan air limbah (drainase). Selain itu, terdapat alokasi untuk program ketahanan pangan melalui penyertaan modal sebesar Rp173.932.000, bantuan sektor perikanan Rp5.275.000, pembangunan jalan usaha tani Rp102.735.000, jalan lingkungan permukiman Rp105.515.000, serta sejumlah kegiatan lainnya.
Meski demikian, perhatian utama masyarakat saat ini tertuju pada pelaksanaan pembangunan drainase yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga verifikasi fisik pekerjaan di lapangan guna memastikan volume, mutu, dan hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Selain APH, Inspektorat Kabupaten Seluma, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi teknis terkait juga diharapkan melakukan evaluasi dan audit sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Air Periukan mengenai pelaksanaan pembangunan drainase yang menjadi perhatian publik. Apabila pemerintah desa maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Red: hermawansyah





