Bengkulu — Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Irigasi Perpipaan Mendukung Cetak Sawah di Desa Tanjung Gelang, Rejang Lebong, ke Kejati Bengkulu.
Proyek di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu ini bersumber dari APBD Perubahan 2025 sebesar Rp2,89 miliar, dengan kontrak Rp2,88 miliar melalui e-katalog dan dikerjakan PT Alvirotech Global Mandiri pada November–Desember 2025.
BPAN menyoroti pekerjaan yang disebut masih berlangsung hingga Agustus 2026, meski masa kontrak telah berakhir, serta adanya informasi pembayaran 90 persen pada Desember 2025. Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi bermasalah.

BPAN menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran proyek, sehingga meminta Kejati Bengkulu menelusuri kontrak, progres fisik, dan kesesuaian anggaran melalui penyelidikan menyeluruh.
“Diharapkan Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan hingga penyidikan agar tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujar BPAN.
BPAN juga meminta dugaan penyalahgunaan wewenang ditelusuri serta menekankan pentingnya transparansi proyek infrastruktur irigasi tersebut.
Mereka berharap proses hukum berjalan profesional dan berbasis bukti, serta pihak yang terbukti melanggar diproses sesuai aturan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah bebas dari KKN.
seluruh dugaan merupakan klaim BPAN dan belum terbukti secara hukum. Diperlukan konfirmasi dari Dinas terkait dan PT Alvirotech Global Mandiri untuk keberimbangan informasi.
(Hermawansyah)






