BENGKULU UTARA — Pengelolaan Dana Desa Air Ba’us II, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Aset Negara (BPAN) menyatakan akan melaporkan sejumlah pos anggaran kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan dan memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada 2024 Desa Air Ba’us II tercatat menerima dan menyalurkan Dana Desa sebesar Rp716.347.000. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan, kegiatan pendidikan, hingga penyertaan modal dan keadaan mendesak.
Sementara pada 2025, pagu Dana Desa yang tercatat mencapai Rp590.925.000 dan seluruhnya telah disalurkan. Dengan demikian, total Dana Desa yang tercatat untuk dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp1.307.272.000.
Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian BPAN, terutama kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, penyertaan modal, pembangunan Jalan Usaha Tani, keadaan mendesak, serta peningkatan kapasitas perangkat desa.
Pada 2024, misalnya, terdapat anggaran Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp77 juta dan Rp8,652 juta. Selain itu terdapat penyertaan modal Rp20 juta serta anggaran keadaan mendesak Rp57,6 juta.
Pada 2025, perhatian juga tertuju pada penyertaan modal sebesar Rp120 juta, pembangunan atau peningkatan Jalan Usaha Tani sebesar Rp76,136 juta, serta keadaan mendesak Rp36 juta. Anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa juga tercatat dalam beberapa kegiatan dengan nilai yang beragam.
BPAN menilai pos-pos tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta hasil kegiatan benar-benar sesuai dengan dokumen anggaran dan ketentuan pengelolaan Dana Desa.
“BPAN akan membawa data dan temuan awal ini kepada APH agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” demikian pokok sikap BPAN.
Sorotan terhadap anggaran tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta ketentuan yang berlaku.
BPAN juga mendorong agar Pemerintah Desa Air Ba’us II membuka informasi terkait realisasi kegiatan kepada masyarakat, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga publik dapat ikut melakukan pengawasan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Air Ba’us II telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, nomor yang dihubungi memberikan klarifikasi bahwa nomor tersebut bukan milik kepala desa.
“Waalaikum salam, mf pk ini no pk camat, bukan pk kades,” demikian jawaban yang diterima saat konfirmasi melalui WhatsApp.
Dengan demikian, keterangan tersebut belum memberikan penjelasan substantif terkait penggunaan sejumlah pos Dana Desa yang menjadi sorotan.
(Toni)






