Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini menjadi sorotan serius publik setelah data anggaran tahun 2024 dan 2025 menunjukkan besarnya alokasi dana, khususnya pada sektor infrastruktur jalan dan penyertaan modal desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2024 Desa Kembang Seri memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp792.958.000 dan tercatat tersalurkan seluruhnya dengan dua tahapan, yakni Rp475.774.800 atau 60 persen pada tahap pertama dan Rp317.183.200 atau 40 persen pada tahap kedua.
Dalam rincian penggunaan anggaran 2024, sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur mendapat porsi yang sangat dominan. Di antaranya pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp110.453.910 dan Rp69.631.800. Selain itu, terdapat anggaran pengerasan jalan desa sebesar Rp224.577.000 serta Rp81.526.000 yang menunjukkan fokus besar pada sektor jalan.
Anggaran juga tercatat digunakan untuk pemeliharaan karamba atau kolam perikanan darat milik desa sebesar Rp95.702.000 dan peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp64.737.534. Sementara pembangunan atau rehabilitasi prasarana kantor desa tercatat masing-masing sebesar Rp45.257.000.
Memasuki 2025, pagu Dana Desa Kembang Seri meningkat menjadi Rp856.160.000. Dari jumlah tersebut, data penyaluran mencatat Rp737.360.800 telah disalurkan melalui dua tahap, terdiri dari Rp513.696.000 atau 69,67 persen pada tahap pertama dan Rp223.664.800 atau 30,33 persen pada tahap kedua.
Pada tahun tersebut, sektor jalan kembali menjadi salah satu pos dengan nilai yang semakin menonjol dan berulang. Tercatat anggaran pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa masing-masing sebesar Rp42.375.000, Rp64.200.000 dan Rp30.600.000.
Selain itu, terdapat pengerasan jalan desa dengan anggaran Rp154.239.000, Rp31.343.000 dan Rp57.014.000. Pemeliharaan prasarana jalan desa juga tercatat sebesar Rp20.000.000, yang semakin menegaskan besarnya fokus anggaran pada infrastruktur jalan dalam dua tahun berturut-turut.
Yang menjadi perhatian lebih tajam adalah munculnya pos penyertaan modal sebesar Rp171.232.000 pada 2025. Nilai ini dinilai cukup besar untuk ukuran desa, terlebih disertai kegiatan pelatihan pengelolaan BUM Desa sebesar Rp6.570.500 serta pelatihan manajemen koperasi/KUD/UMKM sebesar Rp11.655.000.
Besarnya penyertaan modal tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait arah dan tujuan penggunaan dana, serta sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dana yang disalurkan sebagai modal desa semestinya memiliki dasar penganggaran yang jelas, mekanisme penyaluran yang transparan, serta hasil yang terukur bagi peningkatan ekonomi desa.
Di sisi lain, munculnya dugaan mark-up dalam pengelolaan anggaran menjadi isu yang semakin menguat di tengah masyarakat. Meski demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan tanpa pembuktian. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen RAB, APBDes, laporan pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, hingga kondisi fisik hasil pembangunan di lapangan.
Terlebih, terdapat sejumlah kegiatan jalan dengan nilai ratusan juta rupiah yang berulang dalam dua tahun anggaran. Kondisi ini semakin menekankan pentingnya transparansi terkait lokasi pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, serta hasil akhir pekerjaan yang benar-benar dapat diverifikasi oleh publik.
Status Desa Kembang Seri yang tercatat sebagai Desa Mandiri seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan desa yang lebih terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik, bukan justru menimbulkan tanda tanya.
Karena itu, apabila terdapat laporan masyarakat atau temuan di lapangan mengenai ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, pihak terkait perlu segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara serius. Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut, sementara aparat penegak hukum dapat turun tangan apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum.
Sorotan utama kini tertuju pada penyertaan modal Rp171,232 juta, rangkaian pekerjaan jalan bernilai besar yang berulang, serta kesesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi fisik di lapangan yang dinilai perlu dibuka secara lebih transparan kepada publik.
Pemeriksaan yang objektif dan transparan menjadi kunci agar dugaan mark-up tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa Kembang Seri benar-benar kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
(Hermawansyah)






