Dana Desa Serdang Indah Rp1,47 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up Pembukaan Badan Jalan BPAN Akan Dilaporkan ke APH

Kaur — Pengelolaan Dana Desa Serdang Indah, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, kembali menjadi sorotan. Dalam dua tahun anggaran 2024 dan 2025, desa tersebut tercatat menerima Dana Desa dengan total Rp1.478.178.000.

Sorotan utama tertuju pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani. Pada 2024, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp304.760.000, sementara pada 2025 kembali dianggarkan sebesar Rp244.897.000. Dengan demikian, total anggaran kegiatan jalan dalam dua tahun mencapai Rp549.657.000.

Besarnya anggaran tersebut mendorong perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi pekerjaan, mulai dari panjang dan lebar badan jalan, volume pekerjaan, material, harga satuan, hingga kesesuaian antara anggaran dan kondisi fisik di lapangan.

Dugaan mark-up tidak semestinya langsung disimpulkan hanya berdasarkan besaran anggaran. Namun, indikasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran fisik secara independen.

Selain pembangunan jalan usaha tani, Dana Desa Serdang Indah juga mencatat anggaran pembangunan atau pengerasan jembatan sebesar Rp45.532.000 pada 2024 dan Rp69.612.000 pada 2025.

Pada 2025, terdapat pula penyertaan modal sebesar Rp148.000.000, anggaran keadaan mendesak Rp75.600.000 serta peningkatan produksi tanaman pangan Rp37.190.000.

BPAN Siapkan Laporan ke APH

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Pelaporan tersebut dimaksudkan agar dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Serdang Indah dapat diperiksa dan ditelusuri secara hukum.

APH nantinya didorong memeriksa APBDes, RAB, SPJ, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, volume pekerjaan serta kondisi fisik kegiatan di lapangan, khususnya pekerjaan jalan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp549,65 juta selama dua tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Serdang Indah saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan anggaran 2024-2025 menyampaikan bahwa anggaran tersebut belum diaudit secara menyeluruh.

Terkait dugaan mark-up yang menjadi sorotan, kepala desa memberikan jawaban tegas. “Yang dugaan mark-up itu jelas ada,” jawabnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Sebab, adanya dugaan mark-up harus didukung dengan bukti mengenai perbedaan antara nilai anggaran, volume pekerjaan, harga satuan, dan hasil pekerjaan yang sebenarnya.

Pelaporan kepada APH diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang pengelolaan Dana Desa Serdang Indah selama 2024-2025. Jika ditemukan kerugian negara atau penyimpangan, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran dan spesifikasi, pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi ruang klarifikasi dan pembuktian bagi pemerintah desa.

Masyarakat Serdang Indah berhak mengetahui bagaimana Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya bagi pembangunan, terlebih desa tersebut masih berstatus TERTINGGAL.

(Dedy Koboy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *