BENGKULU TENGAH — Proyek pembangunan jalan di Dusun II, Desa Dusun Baru I, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp74.805.000 itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada papan informasi kegiatan.
Proyek sepanjang sekitar 100 meter tersebut disebut menggunakan konstruksi Lapisan Penetrasi (Lapen). Namun, kondisi di lapangan yang disorot warga disebut masih berupa tanah dan batu serta belum menunjukkan lapisan aspal sebagaimana konstruksi Lapen yang diharapkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara anggaran, volume, spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan.
“Anggarannya besar, tertulis LAPEN, tetapi jalan tidak diaspal. Ini harus dipertanyakan dan diperiksa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan juga diarahkan pada transparansi pelaksanaan. Warga mengaku papan informasi kegiatan baru dipasang setelah pekerjaan berjalan dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan secara memadai mengenai volume, RAB maupun spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan data penggunaan Dana Desa, Desa Dusun Baru I pada 2025 memiliki pagu Rp955.940.000 dengan penyaluran tercatat Rp649.833.320. Dalam rincian kegiatan terdapat anggaran Rp74.805.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang.
Selain itu, tercatat pula anggaran Rp51.079.000 untuk kegiatan jalan lingkungan dan Rp55.220.000 untuk prasarana jalan desa. Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta seluruh pekerjaan infrastruktur yang menggunakan Dana Desa dapat dibuka secara transparan dan dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen anggaran.
“Kalau memang sesuai RAB, silakan dibuktikan. Masyarakat berhak mengetahui volume, spesifikasi dan penggunaan anggarannya,” kata seorang tokoh pemuda setempat.
Sorotan serupa juga dikaitkan dengan penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Pada 2024, Desa Dusun Baru I tercatat memiliki pagu Dana Desa Rp830.812.000 dan penyaluran Rp830.812.000. Pada tahun tersebut terdapat anggaran Rp71.105.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan desa.
BPAN Desak APH Lakukan Pemeriksaan
Menanggapi persoalan tersebut, BPAN menyatakan akan membawa dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
BPAN menilai kondisi fisik pekerjaan perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai RAB, volume dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“BPAN akan melaporkan persoalan ini kepada APH agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami ingin memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai RAB dan spesifikasi atau ada dugaan penyimpangan,” tegas perwakilan BPAN.
Menurut BPAN, laporan nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembayaran serta kondisi fisik proyek.
Dugaan mark-up maupun penyimpangan anggaran hingga kini belum dapat dinyatakan terbukti. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, Ketua BPD mengaku belum mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek tersebut dan menyatakan akan meminta laporan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Kepala Desa Dusun Baru I belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah BPAN untuk melaporkan persoalan itu kepada APH serta menunggu apakah aparat akan melakukan pemeriksaan terhadap proyek jalan senilai Rp74,8 juta tersebut
Rad: Tamsil






