Bengkulu Tengah – Pengelolaan Dana Desa Renah Samanek, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi perhatian setelah rincian penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 memperlihatkan sejumlah alokasi anggaran bernilai besar pada kegiatan rehabilitasi infrastruktur, belanja keadaan mendesak, serta penyertaan modal desa. Sejumlah kalangan menilai pos-pos tersebut perlu diawasi secara ketat guna memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 4 April 2026, Desa Renah Samanek menerima pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp724.423.000. Anggaran tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp360.253.200 atau 49,73 persen pada tahap pertama dan Rp364.169.800 atau 50,27 persen pada tahap kedua.
Dalam rincian penggunaan anggaran tahun 2024, tercatat dana sebesar Rp108.000.000 dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana serta prasarana energi alternatif tingkat desa. Selain itu, terdapat anggaran Rp22.358.000 untuk pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa, termasuk drainase dan gorong-gorong.
Perhatian publik juga tertuju pada belanja keadaan mendesak yang mencapai total Rp180.000.000, terdiri dari Rp75.000.000 dan Rp105.000.000. Pos anggaran ini dinilai memerlukan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas karena penggunaannya harus sesuai dengan kondisi yang memenuhi kriteria keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Di sektor ketahanan pangan, pemerintah desa mengalokasikan anggaran lebih dari Rp99 juta, sementara peningkatan produksi tanaman pangan memperoleh anggaran sebesar Rp46.010.000.
Memasuki Tahun Anggaran 2025, berdasarkan data yang diperbarui pada 27 Juni 2026, Desa Renah Samanek memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp723.440.000. Hingga pembaruan data tersebut, realisasi penyaluran telah mencapai Rp457.060.700 atau sekitar 63 persen dari total pagu, yang terdiri atas penyaluran tahap pertama sebesar Rp345.270.900 dan tahap kedua sebesar Rp111.789.800.
Sorotan semakin menguat karena terdapat penyertaan modal desa senilai Rp195.153.810. Selain itu, dianggarkan pula pembangunan dan rehabilitasi jalan usaha tani sebesar Rp63.072.000, belanja keadaan mendesak Rp46.800.000, serta penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp39.700.000.
Besarnya alokasi pada sejumlah kegiatan tersebut memunculkan harapan agar seluruh proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukan serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Sejumlah pihak pun mendorong Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup pengecekan fisik pekerjaan, dokumen pendukung, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan.
Audit tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung transparan, akuntabel, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan, mark-up, maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, penggunaan anggaran belanja keadaan mendesak, maupun penyertaan modal desa yang tercantum dalam data penyaluran Dana Desa, Kepala Desa Renah Samanek memberikan tanggapan singkat.
“Iya, silakan tanya langsung ke bagian pengelola kegiatan dan bendahara. Saya tidak tahu soal itu, maaf ya,” ujar Kepala Desa Renah Samanek.
Atas tanggapan tersebut, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Renah Samanek, perangkat desa, bendahara, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan, data pendukung, atau dokumen yang dapat memperjelas pelaksanaan serta penggunaan anggaran Dana Desa dimaksud.
Red: hermawansyah






